Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri



 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam rangka penyelidikan perkara dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter kepada Firli Bahuri, Dittipidkor Bareskrim Polri sudah memeriksa lima orang saksi.

Divisi Hukum Mabes Polri memberikan keterangan terkait penyelidikan ini sebagai tanggapan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dengan pelanggaran penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri. Tim Hukum Mabes Polri yang diwakili oleh AKBP Janes H Simampora mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari dan menemukan bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (kami) mengundang pihak-pihak tertentu dalam rangka klarifikasi kepada lima orang,” kata tim Hukum Mabes Polri AKBP Janes H Simampora, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Selain pemeriksaan saksi, Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan dan analisis dokumen serta bukti pendukung lainnya terkait laporan dugaan gratifikasi terhadap Firli Bahuri. Menurut Divisi Hukum Mabes Polri, gugatan LP3HI yang menyatakan penghentian penyelidikan secara material tidak sah dan tidak memiliki alasan yang kuat, karena proses penyelidikan masih berlangsung oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Karena sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelas Janes.

Janes juga menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri. Dia menyatakan bahwa penanganan perkara terhadap laporan polisi yang diajukan pada tanggal 16 Juni 2021 oleh Penyelidik Dittipidkor Bareskrim Polri terhadap Ketua Komisi Anti rasuah tersebut tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Divisi Hukum Mabes Polri juga menyatakan bahwa semua dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI dapat dibantah dan bila perlu ditolak.

“Maka seluruh dalil-dalil permohonan pra peradilan pemohon terbantahkan oleh karenanya mohon untuk dikesampingkan dan ditolak,” kata Janes.

LP3HI menggugat Firli Bahuri dengan alasan bahwa Firli Bahuri melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter pada Juni 2020 untuk berziarah ke makam orang tuanya. Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter yang dilaporkan oleh Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

ICW menemukan selisih harga sekitar Rp 141.000.000, yang diduga sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan gratifikasi ini ke Dewan Pengawas KPK, dan laporan tersebut telah memutuskan Firli Bahuri bersalah.

 

LP3HI juga melaporkan dugaan gratifikasi ini kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021. Namun, hingga saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi. LP3HI menyatakan bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai terhadap dugaan tindak pidana ini menunjukkan adanya selektivitas dalam penegakan hukum di Indonesia, karena perkara lain sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengusutan terkait dugaan gratifikasi helikopter yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri ini masih berlanjut, dan proses penyelidikan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri sedang dilakukan. Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna korupsi anggota dan menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved