Oleh: Ahmad Khozinudin, SH / Indonesiatoday
"Dalam Al Ahkamu Shulthoniyah kitab yang menjadi salah satu rujukan untuk tata negara dalam Hukum Islam sekalipun, seorang pemimpin yang ahli maksiat pun masih memiliki hak untuk ditaati, sepanjang dia tidak melarang kebebasan beragama.” [Rohmamurrozy, 10/5/2023]
Kitab Al-Ahkam as-Sulthaniyyah merupakan karya monumental Imam al-Mawardi yang kuat diyakini ditulis atas permintaan Khalifah al-Qa’im bi Amrillah (422–467 H).
Kitab al-Ahkaam al-Shultaniah ini adalah buah pikir al-Mawardi tentang ilmu politik dalam Islam, mencakup berbagai hal, seperti pengangkatan imamah (Khalifah), pengangkatan Mu'awin, Gubernur (Wali), panglima perang, jihad bagi kemas lahatan umum, hingga jabatan Qadly (hakim).
Kitab Al-Ahkam Al-Shultaniah juga mengkaji masalah imam shalat, zakat, fa’i, ghanimah (rampasan perang), ketentuan pemberian tanah, ketentuan daerah-daerah yang berbeda status, hukum seputar tindak kriminal, fasilitas umum, penentuan pajak dan jizyah, masalah protektorat, dan masalah dokumen negara dengan begitu lengkap dan detail.
Sayangnya, karya agung Imam al Mawardi ini tercoreng oleh kelakuan Rohmamurrozy (Romi), Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam sebuah acara TV Nasional, Romi telah berdusta atas nama Imam al Mawardi.
Romi mengklaim, dalam Kitab Al Ahkam al-Shultaniah karya Al Mawardi disebutkan bahwa seorang pemimpin yang ahli maksiat pun masih memiliki hak untuk ditaati, sepanjang dia tidak melarang kebebasan beragama.
Entah dalam bab apa dan halaman berapa redaksi atau kesimpulan ngawur ini diambil Romi dari kitab al Ahkam al-Shultaniah.
Yang jelas, partainya Romi (PPP) telah mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar Pranowo. Dukungan kepada orang yang gemar menonton video porno, bangga dan bahkan mempertanyakan dimana letak kesalahan menonton video porno.
Mungkin saja, maksud Romi adalah bahwa umat Islam tetap harus memilih Ganjar dan taat kepada Ganjar, meskipun Ganjar adalah seorang Bokeper (penyuka video bokep, sebutan lain untuk video porno).
Jadi, Romi telah berdusta atas nama imam al Mawardi agar umat Islam terkecoh, dan permisif terhadap perilaku maksiat dan memberikan dukungan kepada calon pemimpin, meskipun ahli maksiat.
Perlu untuk diketahui, kitab al Ahkam as Shulthoniyah adalah kitab yang membahas tentang ketatanegaraan Islam. Tak ada kaitannya dengan Pilpres.
Dalam kitab tersebut, tak ada bahasan seorang pemimpin harus sidiq, amanah, tabligh, dan fatonah. Ini adalah sifat sifat Rasulullah SAW, bukan syarat untuk menjadi pemimpin.
Didalam kitab Al Ahkam as Shulthoniyah, al Mawardi mensaratkan calon pemimpin atau Calon Khalifah harus memenuhi syarat in'ikad yaitu harus Muslim, laki-laki, adil, berakal, dewasa, merdeka, memiliki kemampuan untuk mengemban amanah kekuasaan dan harus dari suku Quraisy.
Syarat yang ditulis al Mawardi ini sama dengan yang disepakati oleh para ulama kecuali masalah suku Quraisy. Bagi para ulama, mayoritasnya menjadikan Quraisy hanya sebagai syarat afdholliyah, bukan syarat akad.
Tak pernah, ada satupun bab, bahkan paragraf dari kitab al Ahkam as Shulthoniyah yang menyatakan pemimpin yang ahli maksiat harus ditaati, sepanjang dia tidak melarang kebebasan beragama. Sebab, redaksi seperti ini jelas mungkar karena bertentangan dengan dalil:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf” (HR Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840).
Dalam ushul fiqh Islam, dikenal kaidah syara' yang menyatakan:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf”
Jadi, Romi kalau mau mendukung Bokeper Ganjar Pranowo, dukung saja sendiri. Tidak usah mengajak umat Islam. Apalagi, berdusta atas nama Imam al Mawardi.
[VIDEO ROMY]: