Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil kajian kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2019-2024.
Hasilnya, ICW menemukan 55 dari 86 pimpinan di DPR RI tidak patuh melaporkan LHKPN, berdasarkan riset yang dilakukan pada 2019-2021.
Ironisnya, hampir semua pimpinan DPR RI (ketua dan wakil ketua), tidak patuh lapor LHKPN.
"Tentu kita miris melihatnya, karena dari lima pimpinan DPR RI, empat di antaranya tidak patuh melaporkan LHKPN, baik dia terlambat maupun tidak berkala melaporkan LHKPN," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam jumpa pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sahabat ICW, Minggu (9/4/2023).
ICW tidak merinci nama-nama pimpinan DPR RI yang tidak patuh melaporkan LHKPN itu.
ICW hanya menyebutkan dua pimpinan DPR RI tidak tepat waktu melaporkan LHKPN atau melampaui tenggat 31 Maret 2023.
Satu pimpinan DPR RI tidak berkala melaporkan LHKPN.
Kemudian, satu orang pimpinan DPR RI tidak tepat waktu sekaligus tidak berkala melaporkannya.
Ketidakpatuhan ini tidak hanya terjadi di pucuk pimpinan Dewan.
Menurut data ICW, ketidakpatuhan terbanyak ada pada pimpinan komisi yang jumlahnya 37 dari total 55 orang pimpinan komisi.
Lalu, ada delapan orang pimpinan AKD DPR RI yang disebut tidak pernah melaporkan harta kekayaannya sejak dilantik pada 2019.
"Selain itu yang menarik untuk dilihat juga adalah pimpinan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, tiga orang pimpinannya diketahui tidak patuh melaporkan LHKPN," kata Kurnia.
ICW menilai bahwa anggota-anggota DPR ini telah mangkir dari kewajibannya pada Pasal 237 ayat (1) dan Pasal 238 UU MD3.
"Tentu ini patut disayangkan, sebab figur-figur yang menempati MKD mestinya menjadi contoh bagi anggota DPR RI lainnya, bukan justru mengabaikan kewajiban undang-undang," imbuh dia.