Politisi Partai Demokrat Yan Harahap menyebut KSP Moeldoko sebagai begal partai yang akut yang pantang mundur untuk menguasai Partai Demokrat.
"Naluri begalnya sudah akut! Sekali begal tetap begal! Kami lawan!" ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadinya, Senin (3/4/2023).
Diketahui bahwa KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun disebut-sebut kembali berupaya mengambil alih atau membegal kepemimpinan Partai Demokrat. Teranyar kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau MA.
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, pada 3 Maret 2023 pihaknya menerima informasi bahwa Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022,” kata AHY dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
AHY pun menjelaskan, bahwa alasan apapun Moeldoko mengajukan PK karena yang bersangkutan mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru.
Namun, menurut putera sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, pada kenyataannya bukti yang diklaim oleh Moeldoko bukanlah bukti baru.
“Keempat Novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021,” beber AHY.
Lebih lanjut AHY menambahkan, pihaknya akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut pada hari ini.
“Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar. Dengan demikian, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Moeldoko melawan Menkumham Yasonna H. Laoly dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 ini diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan pada Kamis, 29 September 2022.