Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mempertanyakan transaksi mencurigakan atau janggal yang beredar di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009-2023, namun baru terungkap saat ini bahkan belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak.
"Tahun 2009, ada enam surat belum ada tindak lanjut dari APH. 2010-2011 ada, tapi nilai kecil," ujar Supriansa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Komite TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Dia menjelaskan, pada tahun 2014 terdapat laporan yang mencapai Rp 55 triliun.
Angka itu menurut Supriansa sangat besar namun tidak ditindaklanjuti oleh APH, dan enam tahun kemudian, transaksi mencurigakan berjumlah semakin besar, yakni Rp 199 triliun.
"Data ini sangat membantu kami melahirkan kesimpulan sementara dari penilaian saya, bahwa apa kendala yang dihadapi APH kita sehingga tidak menindaklanjuti 9 poin itu," katanya.
Supriansa mengungkapkan dari 15 laporan yang ada, sekitar 6 laporan sudah ditindaklanjuti oleh APH.
Selain itu, dia juga mempertanyakan tindak lanjut dari nominal Rp 275 triliun yang merupakan jumlah transaksi dari 200 surat yang dilayangkan PPATK ke Kemenkeu.
"Apakah Rp 275 triliun masuk pada kategori jumlah nilai yang belum ditindaklanjuti? Pertanyaan selanjutnya, siapa yang terlibat di angka-angka yang besar ini sehingga sulit APH untuk menindaklanjuti?" tanya Supriansa.
Untuk itu, Supriansa mempertanyakan kembali peran aparat penegak hukum dalam dugaan skandal uang ilegal yang beredar di Kementerian Keuangan.
"Apakah ini di APH? Apakah di polisi, KPK, atau kejaksaan, bea cukai? Ada 4 lembaga, apa kendala mereka sehingga sulit?" ujarnya.
Namun dia berterima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang berani mengungkap ke publik, sehingga ada upaya untuk menjernihkan skandal tersebut.
"Ternyata ada angka yang sangat besar Rp 275 triliun yang tidak diproses, tidak ditindak dan kita diam-diam saja. Rp 275 triliun ini kalau dibagi ke masyarakat Indonesia mereka bisa jadi pengusaha UMKM," katanya.
Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Tak Direspons Kemenkeu Gegara Ini
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak direspons dan ditindaklanjuti pejabat berwenang di kementerian.
"Melibatkan 460 orang lebih kementerian itu yang akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun, tapi sejak tahun 2009 karena laporan tidak di-update, tidak direspon," kata Mahfud MD dikutip dari Youtube Menkopolhukam, Kamis 9 Maret 2023.
"Tetapi respons itu muncul saat sudah menjadi kasus, kayak Rafael. Jadi kasus sudah dibuka, lho ini sudah dilaporkan dulu kenapa didiemin," sambungnya.
Mahfud membeberkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu baru memberikan laporan terkait kecurigaan di kementerian keuangan, jika dipanggil.
Kendati demikian, Mahfud ingin Sri Mulyani terus maju memberantas dana mencurigakan di intansinya.
"Nggak apa-apa kita harus membantu Bu Sri Mulyani. Bu Sri Mulyani sedang menyelesaikan itu, dan kita tidak bisa menyembunyikan apapun kepada masyarakat sekarang ini," katanya.
Mahfud juga mengaku salut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang melakukan pembersihan sejak lama.
Dia menyampaikan, laporan transaksi yang menumpuk bukan karena Sri Mulyani, melainkan menteri-menteri yang menjabat sebelumnya.
"Saya sangat hormat dan salut sama Ibu Sri Mulyani yang begitu hebat untuk membersihkan itu yang sudah lama. Tapi yang menumpuk itu bukan Sri Mulyani, itu ganti menteri sudah 4 kali, kalau sejak tahun 2009 enggak bergerak," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.
Mahfud menuturkan temuan transaksi mencurigakan berangka fantastis itu baru saja dilaporkan kepadanya pada Rabu 8 Maret 2023.
"Saya sudah dapat laporan, pagi tadi, terbaru, malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu (laporan) hari ini," ujar Mahfud di UGM.
Terkait temuan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun ini, Mahfud menyebut jika pihaknya telah menyampaikanya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun ke PPATK.
Mahfud meminta agar temuan transaksi mencurigakan itu bisa dilacak baik oleh Kementerian Keuangan maupun PPATK.
"Kemarin ada 69 orang dengan nilai (transaksi mencurigakan) gak sampai triliunan, hanya ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 T. Itu harus dilacak," tegas Mahfud.