Aksi bersih-bersih Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus dilakukan. Termasuk memeriksa 2 pegawai pajak yang kedapatan ‘nyambi’ sebagai konsultan pajak.
Kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (5/4/2023), Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah memanggil 2 pegawai DJP dari 46 ribu pegawai.
“Hanya ada 2 orang pegawai dari 46 ribu pegawai (DJP), sudah dipanggil Itjen untuk klarifikasi. Hasil detilnya saya cek dulu ya,” kata Prastowo.
Kata dia, jika ada pegawai pajak terbukti memiliki kantor konsultan, itu pelanggaran kode etik. Tentu saja, Kemenkeu akan memberikan sanksi. Soal sanksinya bergantung kesalahan, mulai sanksi disiplin ringan hingga berat. “Melanggar kode etik sanksinya hukuman disiplin,” ungkap Prastowo.
Terkuaknya pegawai pajak punya kantor konsultan pajak, berawal dari pemanggilan KPK pada Rabu (5/4/2023). Ada 3 pegawai DJP yang diperiksa karena dugaan punya konsultan pajak.
Mereka adalah Dendy Heriyanto, Wita Widiarti, satu orang lainnya disebut punya saham di konsultan pajak milik Dendy Heriyanto.