Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sempat Ancam-mengancam, Mantan Penasehat KPK Sebut Arteria Dahlan Bisa Ikut Dipidana dalam Perkara Skandal Rp349 T


 Mantan Penasehat KPK periode 2005-2013, Dr. Abdullah Hehamahua S.H., M.M., menyinggung soal ancaman yang sempat dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. 

Sebelumnya, Arteria menegaskan bahwa pihak yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR bisa dikenai pidana 4 tahun penjara. 

Hal tersebut disampaikan Arteria saat Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).

Arteria mulanya mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal dirinya atau bukan pihak yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak! Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," ujar Arteria dalam rapat itu.

Menanggapi hal tersebut, Abdullah Hehamahua menyoroti pernyataan Arteria bahwa yang membocorkan soal temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan diancam pidana 4 tahun.

Terkait hal itu, perlu diingat dalam KUHP juga ada pidana bagi seorang PNS atau orang yang diberikan tugas pengawasan tertentu tetapi tidak melapor ketika mengetahui ada tindak pidana.

“Kalau Komisi III mengatakan bahwa mereka yang membocorkan peredaran uang yang bermasalah itu diancam pidana 4 tahun,” ujar Abdullah Hehamahua, dikutip WE NewsWorthy dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu (5/4/2023).

“Tapi juga harus diingat bahwa KUHP menetapkan bahwa seorang PNS atau seseorang yang diberikan tugas pengawasan tertentu mengetahui ada satu tindak pidana dan tidak dilaporkan, maka dia terkena pidana. Itu juga harus dilihat secara menyeluruh,” sambungnya.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved