Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan cara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membuat bakal calon presiden Anies Baswedan terkena pidana.
Hal ini disampaikan Rocky Gerung menanggapi pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK yang dilakukan Firli Bahuri.
Rocky Gerung menilai ada politisasi di dalamnya, menurutnya, Presiden Jokowi telah memberikan arahan ke Firli Bahuri untuk bisa memilah orang-orang di KPK, terutama jika terkait kasus Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Rocky Gerung dalam kanal Youtube pribadinya, pada Selasa 5 April 2023.
“Kasus itu dan tidak seimbang dengan kasus-kasus lainnya, soalnya kalau hukum itu mau ditegakkan masih ada soal e-ktp segala macam,"ujar dia.
Menurut Rocky, sejak awal Firli membuat cara agar Anies bisa terkena pidana salah satunya dengan cara mengubah aturan pemeriksaan.
“Yang terbaca dari awal upaya Firli bahkan untuk mengubah tata cara pemeriksaan atau hukum acara di dalam KPK sendiri,” katanya.
Diketahui, Mantan Direktur Penyelidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro mendadak diberhentikan dari jabatannya itu dengan alasan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Berkaitan dengan hal tersebut, KPK tak mengusulkan perpanjangan masa tugas jenderal polisi bintang satu itu. Sempat beredar kabar bahwa pencopotan Endar dilatarbelakangi dengan adanya perbedaan pendapat dan pandangan dirinya dengan Ketua KPK Firli Bahuri mengenai penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Terkait munculnya anggapan tersebut, Endar mengaku enggan menduga-duga apakah benar pencopotannya berkaitan dengan beda pendapat dengan Firli dalam kasus Formula E atau tidak.