Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dikabarkan akan segera diperiksa dan langsung ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Rafael telah dipanggil dan dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan sesuatu atau gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.
Ayah Mario Dandy ini akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin besok (3/4).
Dari informasi yang dihimpun, KPK dikabarkan bakal langsung menahan Rafael Alun setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
KPK pun berencana akan menampilkan Rafael saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan menampilkan barang bukti yang telah disita, baik itu uang maupun barang-barang mewah.
Sebelumnya, tim penyidik mengamankan uang dan puluhan tas mewah merek luar negeri saat melakukan penggeledahan di rumah Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, barang bukti itu nantinya akan ditampilkan di hadapan publik saat konferensi pers penahanan terhadap Rafael.
Asep mengungkapkan, KPK akan membeberkan barang bukti yang telah diamankan, termasuk uang sekitar Rp 40 miliar yang tersimpan di safe deposit box (SDB) milik Rafael yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Senin (3/4) ditunjukin, minggu depan," pungkas Asep.
Pada Kamis (30/3), KPK secara resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rafael sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
KPK menemukan adanya harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar. Bahkan, KPK menemukan beberapa harta Rafael yang digunakan dengan atas nama orang lain.