Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mencium aroma tak sedap atas langkah Kepala KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk merebut Partai Demokrat.
AHY menyebut tujuan Moeldoko mengajukan PK erat kaitannya dengan upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
"Saudara-saudara sekalian, KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakpus, Senin (3/4/2024).
"Forum Commander's Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan Saudara Anies Baswedan," ujar AHY.
Upaya menggagalkan pencapresan Anies Baswedan, AHY mengklaim, juga sejalan dengan upaya menggagalkan Koalisi Perubahan yang digagas Demokrat bersama Partai NasDem dan PKS.
"Forum juga berpendapat, ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan. Tentu saja, salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini," ujar AHY.
AHY juga menilai upaya PK Moeldoko dapat memunculkan intervensi politik di ranah yudikatif.
AHY mewanti-wanti upaya PK Moeldoko dan kehidupan berdemokrasi di Tanah Air.
"Apalagi, beberapa praktisi hukum mengatakan, bahwa proses PK bisa menjadi bagian 'ruang gelap' peradilan. Ada celah, untuk masuknya intervensi politik. Dan jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan, hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini; berada dalam keadaan bahaya. Atau 'lampu merah'," imbuhnya.
"Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum Moeldoko dan kawan-kawannya," terang AHY.
AHY menegaskan, dia dan para kadernya tidak akan diam dan dengan terpaksa akan melakukan perlawanan terhadap Moeldoko.
"Jika di tengah fokus kerja kami itu, ada oknum penguasa yaitu Kepala Staf Presiden Moeldoko yang berupaya mengambil alih partai kami, maka dengan terpaksa kami lawan," tandas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Kemenkumham.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Dalam putusannya, majelis hukum menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Sebab, perkara menyangkut masalah internal parpol.
Setelah gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat kini berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020 lalu.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.