Minneapolis, kota besar pertama di Amerika Serikat (AS), mengambil langkah bersejarah dengan mengizinkan siaran azan melalui pengeras suara masjid lima kali sehari. Keputusan ini diambil setelah Dewan Kota Minneapolis, pada Kamis (14/3/2023), memutuskan secara bulat untuk mengizinkan azan dikumandangkan dari masjid-masjid, meskipun kebijakan kebisingan yang ada.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Minnesota, kelompok advokasi yang telah mendesak dewan untuk menyetujui permintaan ini, menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah bagi kebebasan beragama dan pluralisme.
“Kami berterima kasih kepada para anggota Dewan Kota Minneapolis yang menetapkan contoh luar biasa ini, dan kami mendesak kota-kota lain untuk mengikutinya,” ungkap Direktur CAIR Minnesota, Jaylani Hussein, dalam sebuah pernyataan mengutip Foxnews.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Minneapolis membatasi waktu dan volume suara azan yang digunakan, menurut laporan CBS News. Namun, mulai saat ini, masjid-masjid di Minneapolis diizinkan untuk mengumandangkan azan mulai pukul 03.30 dini hari hingga 11.00 malam.
Wali kota Minneapolis, Jacob Frey, diperkirakan akan menandatangani undang-undang tentang siaran azan dalam waktu sepekan, menurut surat kabar Minneapolis Star-Tribune. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi kota-kota lain di Amerika Serikat untuk mengikuti jejak Minneapolis dalam menghormati kebebasan beragama dan pluralisme.