Penggunaan rumah ibadah untuk kegiatan politik seperti di masjid dan mushola disinggung kembali oleh Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI). Kegiatan politik yang dimaksudkan adalah sosialisasi maupun kampanye di bulan November 2023 nanti.
Ketua Umum PP DMI, Jusuf Kalla menerangkan bahwa pihaknya tidak setuju apabila ada kegiatan politik di rumah-rumah ibadah, khususnya masjid maupun mushola.
“Kalau masjid itu boleh dipakai oleh politik, hancur masjid itu,” ujar Jusuf Kalla usai Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan KPK, di Kantor Pusat DMI, di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/4).
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu menggambarkan, bentuk kekacauan yang diakibatkan penggunaan tempat ibadah dalam kegiatan politik, yakni bisa publik lihat dari banyaknya peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bayangkan, bersosialisasi berlapar-lapar berpidato. Bukan hanya itu, ada 28 partai berbeda yang ikut pemilu mendongkrak (citra dirinya), untuk berkampanye, malah saya tidak tahu bagaimana,” keluhnya.
“Oleh karena itu, jadi sekarang itu tidak boleh masjid dipakai (untuk kegiatan politik),” demikian Jusuf Kalla menambahkan.