Tensi perselisihan antara Anas Urbaningrum dan Partai Demkrat terasa semakin meningkat usai kebebasan Anas.
Kini Anas selaku mantan Ketua Umum Partai Demokrat bebas dari penjara pada Selasa (11/4/23).
Usai mendekam dari penjara, Anas sempat membuat pidato kebebasan.
Isi pidato tersebut banyak dikaitkan dengan perselisihannya dengan partai Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
"Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial. Minta maaf bahwa itu Alhamdulillah tidak terjadi," kata Anas.
Berkenaan dengan itu, berikut jejak perselisihan sengit Anas Urbaningrum vs Partai Demokrat.
Anas Urbaningrum merupakan sosok kelahiran Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969. Pendidikannya ditempuh dari mulai SD hingga SMA di Blitar.
Setelah itu, Anas Urbaningrum melanjutkan ke jenjang kuliah di FISIP Universitas Airlangga pada 1992.
Kemudian Anas juga menempuh pascasarjana di Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada pada jenjang doktoral.
Anas Urbaningrum aktif dalam kegiatan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam. Anas menjadi Ketua umum Pengurus Besar HMI di Kongres HMI Yogyakarta pada 1997.
Sejak bergabung di HMI, Anas berkecimpung di dunia politik. Pada era 1998, Anas menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang merupakan salah satu tuntutan reformasi.
Anas juga menjadi Tim Seleksi Partai Politik atau Tim Sebelas yang memverifikasi layak tidaknya partai politik dalam pemilu.
Proyek Kereta Cepat China, Sekarang RI Terjerat Utang!
Anas Urbaningrum juga pernah menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2001 hingga 2005. Selanjutnya ia mengundurkan diri dari KPU dan bergabung dengan Partai Demokrat pada 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Anas kemudian terpilih sebagai anggota DPR RI pemilu 2009 dari daerah pemilihan Jawa Timur VII termasuk Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung dengan suara terbanyak yakni 178.381 suara yang melebihi angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yakni 177.374 suara.
Tahun 2009, Anas ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang melaksanakan tugas berupa menjaga kesolidan anggota Fraksi Partai Demokrat dalam voting kasus Bank Century.
Anas mengundurkan diri dari DPR karena dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.
Partai Demokrat yang menang pada Pemilu 2009 itu melaksanakan kongres kedua di Bandung pada 20 hingga 23 Mei 2010.
Peristiwa itu pun menjadi peristiwa penting dan Anas mendeklarasikan pencalonannya pada 15 April 2010 di Jakarta.
Pada putaran kedua, Anas memperoleh 280 suara dan unggul. Pemilihan ini membuatnya menjadi ketua umum partai politik paling muda di Indonesia.
Pada 2010, Anas pun melantik pengurus pleno DPP Partai Demokrat sebanyak 2000 orang pada peringatan ulang tahun partai di Jakarta.
Muhammad Rahmad selaku Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat menyebut SBY melakukan kudeta terhadap Anas dengan hukum karena gagal dalam jalur politik. Anas diganti dari posisi itu setelah ada kasus korupsi Hambalang.
Hal ini juga disampaikan mantan politisi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun.
SBY dituduhnya melakukan kudeta pada kongres Luar Biasa 2013 yang menggantikan Anas sebagai ketua umum.
SBY yang saat itu adalah ketua dewan pembina dan Presiden RI pun mengambil kekuasaan Anas yang belum berstatus tersangka. SBY membuat presidium sebagai ketua sementara Anas wakil ketua.
SBY pun menggantikan Anas sebagai ketua umum pada 2013 hingga 2015. SBY pernah membujuk Jhony untuk membujuk Marzuki Alie agar tidak maju sebagai kandidat ketua umum. Padahal Marzuki memperoleh suara terbesar kedua setelah Anas.
Namun kondisi itu dibantah oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Herzaky menceritakan bahwa DPD dan DPC Partai Demokrat meminta KLB terhadap Anas tapi Anas dilindungi majelis tinggi.
Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Majelis Tinggi Partai Demokrat berupaya menyelamatkan hak Anas. Namun posisinya sulit karena menjadi tersangka kemudian.
Akhirnya pada 2014, Anas dikenakan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas sempat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi tetapi sanksinya menjadi 7 tahun.
Kemudian Anas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan sanksinya menjadi 14 tahun. Setelah itu Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan memperoleh sanksi pidana penjara 8 tahun beserta uang pengganti Rp57 miliar ditambah USD 5.261 juta jika tidak dibayar maka hartanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.
Kini setelah menjalani sanksi, Anas Urbaningrum dibebaskan. Anas mengaku tidak akan menimbulkan permusuhan pasca kebebasannya.