Buntut minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke PO Budiman, Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim terancam kena sanksi oleh BNN Provinsi Jawa Barat.
Kepala BNN Jabar Brigjen M Arief Ramdhani mengatakan bahwa tindakan Iwan sudah dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Yang bersangkutan tidak sejalan dengan pimpinan yang menjunjung tinggi integritas," tutur Brigjen M Arief Ramdhani, dilansir Detik, Kamis (13/4/2023).
Iwan akan diperiksa langsung oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus ITTAMA BNN RI. Untuk sanksi yang akan diberikan kepada Iwan dalam proses.
Berikut isi surat yang ditandatangani oleh Iwan untuk meminta THR kepada PO Budiman yang dibuat di Tasikmalaya pada 10 April 2023 sebagai "Ajakan Partisipasi dan Apresiasi".
Kepada Yth, Direktur PO. Budiman Tasikmalaya
Asslamualaikum wr. wb
Terlebih dahulu kami mendoakan Bapak/Ibu/Saudara dalam keadaan sehat walafiat dan sukses selalu dalam menjalankan aktifitas sehari-hari, aaminn yarabbal alamin.
Bila Idul Fitri adalah lentera, izinkan membuka takbirnya dengan maaf agar cahayanya menembus jiwa fitrah dan tiap khilaf jembatan ukhuwah dan silaturahmi di hari nan suci Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami ucapkan mohon Maaf Lahir dan Bathin, kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya.
Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya
Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu/Saudara, kami haturkan terima kasih.
Wasslamaulaikum wr. wb
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya