Warganet dibuat heboh lantaran beredar sebuah video TikTok yang menunjukkan besaran pungutan Bea Cukai yang tak masuk akal.
Bagaimana tidak, pembelian coklat seharga Rp1 juta dikenai pungutan sebesar Rp9 juta 50 ribu, wajar jika pembeli barang merasa dikemplang oleh Dirjen Bea dan Cukai.
Video tersebut masih viral di akun TikTok @ferrer franciz diunggah pada Rabu, 5 April 2023, dengan menunjukkan resi Bea Cukai dan berbagai jajanan coklat yang dibeli dari luar negeri.
Banyak orang terbelalak dengan besaran pungutan Dirjen Bea dan Cukai tersebut yang belakangan diketahui hal ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Juanda, Surabaya telah memberikan klarifikasi terkait video heboh tersebut.
Usut punya usut, barang-barang dalam satu paket yang dibeli akun TikTok @ferrer franciz tersebut tidak hanya berisi jajanan coklat saja, namun masih terdapat barang lainnya.
Dirjen Bea Cukai mengkalim bahwa barang tersebut adalah sebuah tas branded mahal merk Chanel senilai Rp17 juta.
"Pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," kata Customs Excise Dirjen Bea dan Cukai Juanda, Rifaldy, dikutip dari TikTok @beacukaijuanda pada Sabtu, 8 April 2023.
Sesuai keterangan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman terdiri dari dua jenis barang, yakni coklat dan tas Chanel 'mehong'.
Lebih rinci, pungutan biaya impor barang tersebut dijelaskan oleh Dirjen Bea dan Cukai Juanda seperti berikut ini:
1. Bea Masuk (Import Duty): Rp3.460.000
2. PPN Impor (Import VAT): Rp2.326.000
3. PPh Pasal 22 Impor (import income tax art.22): Rp3.073.000
4. BMTP (additional security handling fee): Rp0
5. Administrasi Pos (admin pos): Rp15.000
6. Sewa Gudang (storage fee): Rp240.000
7. Biaya Handling (handling fee): Rp177.180
8. PPN 11% (VAT 11%): Rp28.050
Jika dijumlahkan, maka seluruh rincian pungutan negara tersebut adalah Rp9.319.230, inilah yang wajib dibayar importir barang tersebut.
Lantas apa jenis barang dan berapa nilai barang yang dikirim dengan nomor resi EE8844479556TW tersebut, berikut rinciannya:
1. 20 pack makanan (coklat) seberat 5 kg senilai US$40 atau setara dengan Rp616.160
2. 1 buah tas wanita dengan merk Chanel senilai HK$8698 atau US$1.108 yang setara dengan Rp17.067.632.
Dari dua jenis barang tersebut, importir yang diketahui bernama Dyoyok Irwanto asal Malang, Jawa Timur, harus membayar Bea Masuk 7,5 % dan PPN 11% untuk coklat.
Kemudian untuk tas merk Chanel, dibebani Bea Masuk 20% dan PPN 11% serta ditambah beberapa pungutan sesuai rincian.
Dirjen Bea dan Cukai juga menjelaskan bahwa para importir dapat cek sendiri melalui laman resmi beacukai.go.id/barangkiriman.
Namun postingan Bea Cukai tersebut kembali direspon oleh @ferrer franciz yang menyebutkan bahwa tas merk Chanel bisa dibeli secara online dengan harga hanya Rp250 ribu/pcs.
Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi lebih lanjut dari Dirjen Bea dan Cukai terkait harga tas Chanel Rp250 ribu/pcs seperti yang diposting @ferrer franciz tersebut