Berita acara (BA) Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Nonperkara Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik.
Dalam BA yang dibuat pada 2020 itu, Anwar Usman menyatakan siap mundur sebagai Ketua MK pada 2021.
Namun, Anwar Usman kini malah kembali terpilih menjadi Ketua MK setelah mengantongi 5 suara.
"Polemik Berita Acara (BA) perihal Anwar Usman ingkar janji untuk meletakkan jabatannya sebagai ketua ditahun 2021, menunjukkan jika dinamika internal MK selalu sarat dengan bau busuk yang menyengat dan tercium publik. Tidak salah kalau citra MK makin buruk di mata publik," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Herdiansyah, kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Menurut Herdiansyah, muara dari polemik ini akibat perubahan UU MK (UU 7/2020) yang memang sarat politik tawar-menawar. Terutama berkaitan dengan usia pensiun dan masa jabatan pimpinan.
"Inilah cara dan strategi kekuasaan (DPR dan Presiden) untuk mengkooptasi lembaga-lembaga negara, termasuk MK," ungkap Herdiansyah.
Jadi, kata Herdiansyah lagi, kalau hulu prosesnya sudah buruk (perubahan UU MK), maka dinamika di hilirnya sudah pasti juga buruk.
Semakin terganggu independensi MK akibat tarik menarik kepentingan politik, maka semakin rusak lembaga tersebut.
"Semua masalah yang tersaji buruk di mata publik, kan semuanya bermula dari perubahan UU MK yang sarat politik transaksional itu," Herdiansyah menegaskan.
Bahkan soal Berita Acara (BA) itu juga erat kaitannya dengan perubahan usia pensiun serta kocok ulang masa jabatan Ketua MK dari yang sebelumnya 2,5 tahun menjadi 5 tahun.
Padahal, kalaupun norma itu mau ingin diterapkan, semestinya berlaku untuk hakim-hakim MK yg akan datang.
"Bagi saya, janji yang diikat melalui BA itu harus dipenuhi oleh Anwar Usman sebagai bentuk pertanggungjawaban etik. Dia harus memenuhi janji itu sebagai bagian dari nilai-nilai integritas yang harus dipegang teguh hakim. Sebab salah satu mahkota hakim-hakim MK adalah integritas," ucap Herdiansyah.
Apalagi integritas dijadikan syarat mutlak yang harus dimiliki bahkan oleh calon hakim MK.
"Kalau soal integritas ini diabaikan, artinya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim MK. Dan ini yang sedang kita saksikan dalam perkara Anwar Usman ini," beber Herdiansyah.
Atas pertimbangan di atas, Herdiansyah secara lugas meminta Anwar Usman memenuhi janjinya.
"Mundurlah demi martabat lembaga, demi nama baik MK yang makin hari makin rusak dimata publik," ucap Herdiansyah.
Sikap Herdiansyah senada dengan Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Allan FG Wardhana.
"Pernyataan AU tersebut bisa kita lihat sebagai perspektif etis terhadap pentingnya kekuasaan itu dibatasi. Itu merupakan kesepakatan internal antara AU dengan para hakim MK saat itu. karena itu kesepakatan dan janji (apalagi dituangkan secara tertulis), alangkah baiknya AU menepati janjinya dan konsekuen dengan janji yang pernah diucapkan sendiri," ujar Allan.
Berikut ini isi lengkap BA RPH Nonperkara itu:
Berita Acara
Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara
Pada hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 pukul 09.00-19.30 WIB bertempat di Gedung MK, MK menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara dengan agenda tunggal menelaah kembali Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020, dengan berlakunya UU UU Nomor 7/2020.
Peserta yang hadir Rapat Permusyawaratan Hakim Non-Perkara
1. Anwar Usman
2. Aswanto
3. Arief Hidayat
4. Daniel Yusmic
5. Enny Nurbaningsih
6. Manahan Sitompul
7. Saldi Isra
8. Suhartoyo
9. Wahiduddin Adams
10. Guntur Hamzah
12. Muhidin
Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara
Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara secara khusus menyepakati sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya disepakati untuk tetap taat asas pada keberlakuan UU Nomor 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi
2. Melihat dan mencermati perkembangan judicial review terkait UU a quo dalam menyikapi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua, serta masa jabatan hakim konstitusi
3. Dr Anwar Usman SH MH menyatakan kesediaan dan menyanggupi untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK pada tanggal 6 April 2021
4. Berita Acara ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020
Mahkamah Konstitusi
Ketua Rapat
ttd basah
Anwar Usman
Anggota
ttd basah
Aswanto
ttd basah
Arief Hidayat
ttd basah
Daniel Yusmic
ttd basah
Enny Nurbaningsih
ttd basah
Manahan Sitompul
Saldi Isra
ttd basah
Suhartoyo
ttd basah
Wahiduddin Adams
ttd basah
Guntur Hamzah
ttd basah
Muhidin
Atas beredarnya berita acara itu, jubir MK Fajar Laksono berjanji segera mengecek kebenarannya.
"Cek dulu," kata Fajar Laksono.
Untuk diketahui, Anwar Usman tidak mundur pada 6 April 2021. Malah dalam putusan MK yang dibacakan pada 20 Juni 2022, MK memberikan kesempatan kepada Anwar Usman untuk memperpanjang jabatannya 9 bulan.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi putusan MK itu.
Deadline 9 bulan jatuh pada 20 Maret 2023 ini. Lima hari sebelumnya atau pada 15 Maret kemarin, MK menggelar pemilihan Ketua MK dengan hasil Anwar Usman mendapatkan 5 suara sehingga bisa menjadi Ketua MK lagi. Adapun 4 hakim MK lainnya menolak memberikan suara ke Anwar Usman.