Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan Firli Bahuri cs menuai polemik.
Para penyidik dan penyelidik asal Polri di KPK mendukung agar Endar Priantoro tetap bertahan di komisi antikorupsi.
Mereka melakukan pertemuan dengan lima pimpinan KPK pada Selasa, 4 Maret 2023 untuk menyampaikan protes.
Belakangan juga tersebar sebuah foto ruangan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kosong.
Dinarasikan, ruangan yang disebut kosong berada di lantai 9 dan 10.
Di mana lantai 9 diisi penyidik, sementara lantai 10 dihuni penyelidik.
Isu berembus kedua ruangan itu nampak lengang sebagai bentuk protes terhadap pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari KPK.
Menanggapi hal tersebut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel yang juga peneliti ASA Indonesia Institute, mengatakan hal itu laksana 'Cicak vs Buaya' jilid kesekian.
"Tapi pokok pertentangannya kali ini perlu dicermati saksama. Idealnya, harapan saya, walkout-nya anggota Polri itu merupakan wujud keteguhan sikap dalam pemberantasan korupsi," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Kamis (6/4/2023).
Jadi, kata Reza, bukan sebatas menyalanya jiwa korsa akibat adanya personel Polri yang diusik oleh pihak non Polri.
"Anggaplah bahwa gesekan antar dua lembaga hingga beberapa segi bisa berdampak terhadap kekompakan dalam kerja-kerja penegakan hukum. Tapi apabila situasinya memang sesuai dengan harapan saya di atas, maka Polri patut didukung," ujar Reza.
Namun kalau walkout itu lebih dilatari oleh solidaritas sesama baju coklat, menurut Reza, maka hal itu adalah peristiwa yang tidak tergolong luar biasa.
"Jiwa korsa memang lazim terpantik manakala ada pihak luar organisasi yang dinilai coba-coba mengganggu sesama anggota organisasi," katanya.
Reza mengatakan sekian banyak kalangan menilai KPK kehilangan independensi, profesionalitas, dan integritasnya.
"Penilaian sedemikian rupa seyogianya menjadi pengingat bagi Polri untuk memperkuat kesanggupannya sebagai lembaga penegakan hukum yang bersifat permanen yang semestinya bisa diandalkan untuk memberantas korupsi," ujar Reza.
Dengan kodratnya sebagai lembaga permanen, menurut Reza, Polri masih perlu terus memperbanyak portofolionya berupa penindakan kasus-kasus rasuah.
"Setidaknya untuk meyakinkan publik bahwa Polri tidak kalah dengan Kejaksaan Agung," katanya.
Bayangkan, kata Reza, misalnya, jika Polri proaktif menyambut bola yang dilempar Menkopolhukam terkait transaksi janggal pencucian uang Rp 349 T.
"Ini jauh lebih dahsyat ketimbang memanggil para penyelenggara negara yang hobi ber-flexing-ria. Apalagi lebih satu pekan sejak kegemparan di ruang rapat Komisi III DPR RI, belum ada tanda-tanda tindak lanjut bertempo tinggi atas pernyataan Menkopolhukam Mahfud," papar Reza.
"Ingat, sekarang Kapolri sudah berada di tahap ketiga sekaligus tahap terakhir untuk merealisasikan 16 Program Prioritas Kapolri," ujarnya.
Program Prioritas Kapolri, menurut Reza memang tidak spesifik dan eksplisit menyinggung ihwal pemberantasan korupsi dan sejenisnya.
"Tapi andaikan Kapolri Listyo Sigit tampil ke muka dalam memburu siapa pun yang tersangkut Rp 349 T, ini bisa menjadi penawar atas rasa masygul masyarakat akibat sekian kasus dan gejolak yang disebabkan oleh ulah oknum Polri," ujar Reza.
KPK luruskan soal ruangan kosong
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah hal itu. Menurut Ali, kosongnya ruangan PNYD asal Polri disebabkan karena giat penindakan banyak digelar di luar kota.
"Kegiatan penyidikan hari ini (6/4) beberapa terjadwal di luar kantor," kata Ali, Kamis (6/4/2023).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memerinci giat penindakan dimaksud.
Di antaranya kegiatan penyidikan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Maluku, Papua, Kendari, Balikpapan, dan Kalimantan Selatan.
"Di antaranya terjadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi tindak pidana korupsi (TPK) untuk tersangka pemberi suap kepada Bupati Buru selatan yang dilakukan di Polda Maluku," ungkap Ali.
"Pemeriksaan 10 orang saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua) di Kantor Polda Papua," imbuhnya.
Kemudian, pemeriksaan 6 orang saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilakukan di Kejati DI Yogyakarta.
Serta, pemeriksaan 6 orang saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, yang dilakukan di Polda Papua.
Selain itu, Ali mengatakan KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang dilakukan di komisi antikorupsi.
"Di mana tentunya pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan, bukan di kubikal kerja," katanya.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan terhadap 7 orang saksi TPPU atas nama BS; pemeriksaan 1 orang saksi TPK proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018-2020; pemeriksaan 2 orang saksi TPK pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014; pemeriksaan 2 orang saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS; pemeriksaan 4 orang saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019.
Diberitakan sebelumnya, PNYD Polri di KPK ini mempertanyakan alasan di balik pengembalian Endar Priantoro ke Mabes Polri.
Namun, pertemuan yang berlangsung sekira satu jam menemui jalan buntu.
Bahkan, seorang pimpinan mengancam akan menjatuhkan sanksi etik apabila mereka memprotes pencopotan Endar dari KPK.
PNYD Polri di KPK ini pun tidak puas dengan jawaban pimpinan KPK serta tim biro hukum terkait alasan yang disampaikan.
Sebagian penyidik dan penyelidik memilih meninggalkan ruangan rapat.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh sumber Tribunnews.com. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan terkait peristiwa itu.
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo sebelumnya meminta supaya Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai Maret 2024.
Tapi, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Endar.
Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, dugaan itu telah dibantah KPK. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.
Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.
Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, menilai Firli Bahuri dkk sebagai sumber konflik internal di KPK saat ini. Jadi biang kontroversi lembaga antirasuah.
Eks penyidik inj mengaku prihatin melihat pimpinan KPK yang masa jabatannya berakhir tahun ini, malah mengakibatkan konflik internal.
"Suatu hal yang sangat disayangkan. Alih alih memberantas korupsi malah sibuk konflik di internal yang celakanya dimulai dari tindakan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs," ujar Yudi, Kamis (6/4/2023).
Kapolri Buka Suara
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal anggota Polri di KPK yang memprotes keputusan Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Menurut Listyo Sigit, semua memiliki aturan, tak terkecuali di KPK maupun Kepolisian.
Atas hal tersebut, seluruh pihak terutama Korps Bhayangkara harus menaati aturan itu.
Baca juga: Kapolri Kembali Kirim Surat ke KPK untuk Tetap Pertahankan Brigjen Endar Priantoro
"Saya kira aturan-aturan sudah ada, aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada," kata dia, kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
"Tentunya kita taat dengan asas," sambung jenderal bintang empat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara dibatalkan.
Permintaan ini tertulis dalam surat yang ditembuskan PNYD Polri pada KPK kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan surat PNYD Polri pada KPK, Senin (3/4/2023).
Kapolri perpanjang tugas Endar di KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menanggapi kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Kapolri, usai meresmikan ground breaking pembangunan Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya, di di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang
Sigit mengatakan, pihaknya selalu menghormati standar operasional prosedur aturan yang ada di KPK, terkait dengan aturan penugasan personel melaksanakan tugas di luar institusi Polri.
"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu dengan melalui proses open bidding yang berat dan tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit kepada awak media, Rabu (5/4/2023).
Sigit menerangkan, status keanggotaan Brigjen Endar masih diperpanjang di KPK. Ia menilai, jika saat ini Polri menarik Brigjen Endar dan Irjen Karyoto, tentunya justru dapat melemahkan KPK.
"Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK, sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme yang ada di sana, baik itu dari inspektorat atau dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK," kata dia.
Sigit menegaskan, Polri tetap berkomitmen untuk terus mendorong penguatan KPK, khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK," ucap dia.
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4/2023).
Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan Pada 30 Maret 2023.
Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK. (*)