Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dewas KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Dugaan Kebocoran Dokumen di Kasus ESDM


 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terkait laporan dugaan kebocoran dokumen kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM dengan terlapor Firli Bahuri.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pemeriksaan perihal laporan tersebut akan dilakukan setelah laporan dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan Endar Priantoro rampung. 

Dewas menerima tiga jenis pelaporan yang diarahkan kepada pimpinan komisi antirasuah. Laporan pertama adalah terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pencopotan Endar dari jabatan direktur penyelidikan. Laporan kedua mengenai pemaksaan menaikkan kasus Formula E ke penyidikan. Dan laporan ketiga mengenai dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

Dalam laporan terkait pencopotan, Endar membuat laporan ke Dewas pada 4 April 2023. Dia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang. KPK mencopot Endar dari jabatannya pada 1 April 2023 melalui keputusan sekretaris jenderal. Pencopotan itu dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat yang isinya memperpanjang penugasan Endar di KPK. 

Laporan terkait pencopotan itu sebenarnya datang lebih belakangan, ketimbang aduan tentang kasus kebocoran dokumen di kasus ESDM. Dugaan kebocoran kasus di ESDM pertama kali diketahui ketika penyidik menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai Laporan Tindak Pidana Korupsi di kasus ESDM. Penyidik diketahui telah mengkonfirmasi temuan dokumen itu kepada pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba Idris Froyoto Sihite. Dalam video yang tersebar di media sosial, nampak orang yang diduga Idris menyebutkan bahwa dokumen itu dia terima dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin, kata dia, menerima dokumen itu dari Firli Bahuri.

KPK telah membantah adanya dugaan kebocoran dokumen itu. Meskipun demikian, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali.

Setali tiga uang, Kementerian ESDM juga membantah adanya kebocoran dokumen tersebut. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kementeriannya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan KPK.

"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris belum menjelaskan alasan lembaganya menangani lebih dulu kasus pencopotan Endar, ketimbang kebocoran dokumen ini. Dia mengatakan Dewas akan menangani laporan itu, setelah kasus Endar Priantoro selesai ditangani. “Kalau soal pemberhentian Endar sudah tuntas, baru pengaduan yang lain,” kata Haris.

Sumber Berita / Artikel Asli : Tempo

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved