Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku sepakat dengan pernyataan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto soal kasus Anas Urbaningrum.
Dalam salah satu podcast, Bambang menyoroti pihak atau pendukung Anas yang berusaha membuka perdebatan tentang kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang menyeret Anas.
“Tapi kemudian ini selalu dicari-cari ingin dilakukan perdebatan. Apakah tidak cukup persidangan satu, dua, tiga sampai PK untuk membuktikan itu,” ujar Bambang.
“Sudahlah kita tahu ujungnya kamu mau kemana. Kamu ingin membersihkan dirimu. Nggak begitu caranya. Itu kampungan banget cara kayak gitu,” lanjutnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Refly sepakat dengan hal itu. Menurutnya, tidak ada hal lain yang bisa diperdebatkan dalam kasus Anas.
“Saya setuju dengan Bambang Widjojanto. Apa lagi yang mau didebatkan?” ujar Refly, dikutip WE NewsWorthy dari kanal YouTube pribadi pada Rabu (12/4/2023).
Refly kemudian merunut persidangan di berbagai tingkatan pengadilan yang dijalani Anas. Hasilnya, Anas tetap dinyatakan bersalah.
Mantan komisaris di salah satu perusahaan BUMN ini kemudian menegaskan kasus korupsi tetap lah korupsi terlepas dari ada atau tidaknya keterkaitan dengan dendam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lagi pula, ia meyakini seandainya Anas tidak bersalah, tidak mungkin akan ditahan dalam kurun waktu yang tergolong lama.
“Kan kita juga harus lihat korupsi adalah korupsi. Soal di situ ada peran SBY mungkin dendam SBY, itu soal lain. Tapi yang jelas kesalahannya itu harus proven. Dan rasanya kalau nggak korupsi nggak mungkin lah selama itu ditahannya,” ujar Refly.