Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil menggadaikan sejumlah aset pemerintah daerah, salah satunya adalah kantornya sendiri, ke Bank Riau untuk mendapatkan dana sebesar Rp100 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami terkait adanya unsur pidana dalam skandal tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi itu akan didalami melalui proses penyidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.
"Kami akan selidiki dulu. Ini fenomena menarik. Sepengetahuan kami, baru kali ini terjadi," tutur Ali Fikri dikutip Populis.id, Sabtu (15/4).
Selain kantornya sendiri, Muhammad Adil juga menggadaikan mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Meranti. Aset-aset pemda itu digadaikan pada 2022.
Hingga kini, dari Rp100 miliar yang disepakati, pinjaman anggunan tersebut baru terealisasi 59 persen. Adil berdalih dana hasil pinjaman itu akan dipakai untuk membangun infrastruktur publik di daerahnya.
Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4) atas dugaan tindak pidana korupsi serta menerima suap. KPK menggeledah kantor Adil pada Senin (10/4) dan tiga lokasi lainnya serta berhasil menyita sejumlah dokumen.
"Diperoleh bukti dokumen, surat dan bukti elektronik. Penyidik kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata Ali Fikri, Selasa lalu.
Empat lokasi yang digeledah penyidik KPK meliputi kantor bupati, ruangan sekretaris kabupaten, rumah dinas jabatan bupati, serta rumah Kepala BPKAD.
Setelah terjaring OTT KPK, Adil sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Fitria Nengsih. Selain mereka, KPK juga menetapkan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.