Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa, 4 April 2023.
Aduan ini buntut dari pemecatan Endar Priantoro melalui surat tertanggal 31 Maret 2023.
Endar membuat laporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam keputusan pemecatan dirinya sebagai Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pemberhentian itu berawal dari surat yang dilayangkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusulkan promosi terhadap Brigjen Endar Priantoro di kepolisian.
Tindakan tersebut bukanlah pengaduan pertama diterima Firli Bahuri. Setidaknya ada enam pelanggaran yang pernah dilakukan Firli Bahuri, berikut penjelasannya.
1. Bocornya dokumen penyelidikan dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas diduga terlibat dalam kasus bocornya dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti yang dijelaskan dalam Korantempo.co, Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho membenarkan bahwa lembaganya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan terlapor Firli Bahuri pada Rabu, 5 April 2023.
Sebelumnya dokumen yang bersifat rahasia itu ditemukan tim penyidik saat melakukan penggeledahan kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret lalu.
Dokumen ini merupakan hasil penyelidikan KPK yang berisi kesimpulan hasil penyelidikan yang ditandatangani Direktur Penyelidikan KPK saat itu, Endar Priantoro, pada 28 Februari lalu.
2. Pengaduan atas penghargaan penciptaan lagu Himne dan Mars KPK.
Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas pada Rabu, 9 Maret 2022.
Pengaduan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran etik lantaran Firli memberikan penghargaan kepada istrinya untuk penciptaan lagu Himne dan Mars KPK.
Menurut perwakilan Alumni AJLK Korneles Materay, tindakan Firli dinilai mengandung konflik kepentingan.
Tindakan itu dianggap berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
3. Laporan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam TWK
Firli Bahuri sempat dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada selasa 18 Mei 2021.
Pelaporan ke Dewan Pengawas KPK itu dilakukan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri dalam menerbitkan peraturan tes TWK.
Firli dianggap sewenang-wenang dalam mengeluarkan Surat Keputusan Ketua KPK No. 652 Tahun 2021 yang menetapkan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk alih status Pegawai KPK menjadi ASN.
Keputusan tersebut bertentangan dengan Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019. Sekaligus mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan hasil TWK tidak menjadi dasar untuk memberhentikan 75 orang pegawai KPK.
4. Pengaduan menggunakan helikopter mewah
Pada 2020 Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.
Dalam sidang itu, Firli diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik Pasal 4 ayat 2 tentang larangan menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi.
Firli dikatakan juga melanggar sejumlah aturan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Oleh sebab itu, Firli dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi ringan yakni teguran tertulis II.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI ke Dewas KPK pada 24 Juni 2020.
Firli diketahui melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tua pada pertengahan Juni 2020.
5. Laporan dugaan penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi.
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute melaporkan Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik penggunaan SMS blast untuk kepentingan pribadi.
Firli Bahuri yang diduga sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai negara untuk kepentingan pribadinya.
Berdasarkan situs LPSE Kementerian Keuangan, anggaran pengadaan SMS blast KPK dibuat untuk semua kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta permintaan token.
Akan tetapi SMS yang mengatasnamakan Firli Bahuri tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab firli selaku ketua KPK.
Firli diduga melanggar nilai dasar integritas yang tercantum dalam pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan pedoman Perilaku KPK.
6. Diduga melakukan pelanggaran dalam menangani perkara OTT Universitas Negeri Jakarta.
Pada 26 Oktober 2020 Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK yang telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dalam penanganan perkara OTT Universitas Negeri Jakarta.
Namun pada sembilan November 2020, Dewan Pengawas KPK memutuskan Firli dan Karyoto tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam perkara tersebut.
Hal ini berdasarkan penerbitan surat perintah penyelidikan yang telah dikoordinasi antarakedeputian dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK.