Pengamat politik Rocky Gerung mengungkit tujuan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan saat membahas permohonan Menkopolhukam Mahfud MD kepada DPR.
Ketika melakukan rapat bersama Komisi III DPR, Mahfud MD memohon bantuan terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Karena jika DPR mengesahkan kedua RUU tersebut, maka pelacakan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa lebih jauh, seperti dalam transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rocky Gerung menyebut saat RUU uang kartal kembali diucapkan maka bukan hanya untuk mengikuti perkembangan teknologi, tapi untuk memuluskan langkah PPATK dalam mengintai para koruptor.
"Sekarang kalau isu uang kartal itu diucapkan, sebetulnya bukan sekedar mengikuti teknologi modern, dimana orang sebetulnya hindari membawa uang tunai," ucapnya.
"Tetapi bagi koruptor uang tunai itu berguna betul, kalau di jalur sistem itu dengan mudah PPATK mengintai lalu lintas uang itu," lanjutnya dikutip WE NewsWorthy dari YouTube Rocky Gerung Official, Minggu (2/4).
Lebih lanjut, ia mengungkit awal mula dibentuknya UU ITE, yaitu ditujukan untuk mengintai pergerakan para koruptor, namun malah digunakan untuk menjerat para kritikus.
"Padahal justru dulu Undang-Undang ITE ini dimaksudkan untuk mengintai itu, tapi sekarang Undang-Undang ITE mengintai pikiran-pikiran kritis orang, bahaya di situ," ujar Rocky.
"Padahal kita tahu korupsi jalan terus tanpa harus terdeteksi oleh Undang-Undang ITE karena dia bawa cash, bahkan dollar Singapura yang ada yang 1000 dollar satu lembar doang," tandasnya.