Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Viral, Bebas Bersyarat, Kini Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Jadi Staf Khusus Menteri Sosial Risma


Hampir empat tahun, tepatnya sejak 6 Februari 2019 vonis kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, sosok Tasdi hilang dari pemberitaan. 

Begitu juga ketika dirinya bebas bersyarat pada 7 September 2022.

Padahal, Tasdi baru menjalani hukuman 3,5 tahun dari tujuh tahun masa tahanan.

Mantan Sopir truk yang merintis karir politik bersama PDI Perjuangan itu kini viral setelah dikabarkan dipilih Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Tri Rismaharini sebagai staf khusus.

Kabar tersebut diunggah akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (11/3/2023). 

Dalam postingannya, akun tersebut menyebutkan setelah menyelesaikan hukuman penjara, Tasdi kembali hidup bermasyarakat seperti biasanya.

Salam metal Bupati Tasdi saat ditangkap KPK. (Tribunnews)
Namun, sejak 6 Maret 2023 dia mengemban jabatan baru sebagai staf khusus Mensos, Tri Rismaharini.

“Alhamdulilah, saya dipercaya jadi staf khusus Mensos Risma. Mohon doa restunya,” kata Tasdi tulis admin @undercover.id.

Dalam postingannya, dijelaskan Tasdi bertugas membantu Risma dalam penanganan masalah sosial.

Di antaranya di bidang pemberdayaan warga miskin di seluruh Indonesia.

“Jadi sekarang saya lebih banyak di Jakarta, untuk membantu Mensos. Terkadang keliling Indonesia,” ucap mantan ketua DPC PDIP Purbalingga itu.

Tasdi menjelaskan, dalam waktu dekat ini dia sudah punya sejumlah agenda di antaranya bertugas ke Aceh dan kepulauan Natuna untuk menangani persoalan sosial di masyarakat.

"SKCK menangis membaca berita ini," tulis admin @undercover.id. 

Megawati Menangis Ungkap Sosok Tasdi

Sosok Tasdi disebut-sebut dalam pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI-P, Selasa (10/1/2023).

Ketika mengisahkan Tasdi, Megawati bahkan sampai menitikkan air mata.

Presiden kelima RI itu bercerita, Tasdi merupakan sopir truk yang berhasil menjadi Bupati Purbalingga.

Menurut Megawati, pencapaian tersebut diraih Tasdi karena dia dicintai oleh rakyatnya.

"Ada sopir truk, dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat, namanya Tasdi. Itu bonding-nya," kata Megawati dengan suara bergetar seperti menangis.

Dahulu, Tasdi sempat menjadi kader PDI-P. Namun, medio 2018 lalu dia dipecat lantaran terjerat kasus korupsi.

Karena kasus pidana yang menjeratnya, karier Tasdi sebagai Bupati Purbalingga juga harus terhenti.

Berikut ini kisah Tasdi, sopir truk yang berhasil jadi bupati lantas terjerat kasus korupsi, dan kini kembali disinggung oleh Megawati.

Dari sopir truk jadi bupati

Sebelum terjun ke panggung politik, Tasdi bekerja serabutan.

Pada masa Orde Baru, dia mencari nafkah dengan menjadi sopir truk.

“Tasdi waktu Orde Baru sempat jadi sopir truk, ngangkut sayur dari kaki Gunung Slamet dibawa ke pasar, sering ngompreng (menjadi sopir ompreng) juga,” kata Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Purbalingga Tongat, diberitakan Kompas.com, 5 Juni 2018.

Pasca-era reformasi, Tasdi banting setir ke pentas politik.

Dia bergabung ke PDI-P.

Mengawali kiprahnya, Tasdi berhasil terpilih pada Pemilu 1999 dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga periode 1999-2004.

Pada periode pertamanya, dia mengisi alat kelengkapan dewan di Komisi D.

Karier politik Tasdi moncer.

Setelahnya, dia terpilih sebagai Ketua DPRD selama dua periode, yakni selama 2004-2009 dan 2009-2014.

Kian bersinar, Tasdi terpilih sebagai Wakil Bupati Purbalingga pada 2013.

Saat itu, kursi Wakil Bupati Purbalingga kosong setelah Sukento Ridho Marhaendrianto naik kursi Bupati Purbalingga.

Sukento menggantikan Heru Sujatmoko yang mendampingi Ganjar Pranowo sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2013.

“Dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari partai pengusung (PDI-P), Tasdi dipilih DPRD sebagai wakil bupati mendampingi Sukento Ridho Marhaendrianto,” ujar Tongat.

Saat itu, Tasdi sedianya sudah lolos Pemilu 2014 dan ditetapkan sebagai anggota DPRD Purbalingga terpilih periode 2014-2019.

Namun, dia memilih merelakan kariernya sebagai legislator dan beralih menjadi kepala daerah.

Dua tahun menjabat wakil bupati, Tasdi memberanikan diri maju sebagai calon bupati Purbalingga melalui Pilkada Kabupaten Purbalingga 2015.

“Tasdi dicalonkan oleh PDI-P sebagai bupati dan terpilih bersama Dyah Hayuning Pratiwi untuk periode 2016-2021,” ungkap Tongat.

Lagi-lagi, keberuntungan berpihak ke Tasdi. Dia dan Dyah Hayuning Pratiwi memenangkan pertarungan dengan mengantongi 228.037 atau 54,51 persen suara masyarakat Purbalingga.

Kasus korupsi

Selama berkiprah sebagai bupati, Tasdi dikenal disiplin. Namun, 2,5 tahun menjabat, dia tersandung kasus korupsi.

Pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.

Sehari setelah penetapan tersangka itu, dia dipecat dari PDI-P. Karier politik Tasdi pun terpaksa mandek.

"Dipecat, seperti biasa, yang kena OTT (operasi tangkap tangan) nggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan," kata Ketua DPP PDI-P bidang hukum saat itu, Trimedya Pandjaitan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga. Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi.

Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Vonis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum 8 tahun.

Dalam vonisnya, Tasdi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.

Baru 3,5 tahun dipenjara, Tasdi mendapatkan bebas bersyarat. Dia pun menghirup udara bebas pada 7 September 2022.

"Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu (7/9/2022)," kata Kepala Digisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Supriyanto dikutip dari TribunBanyumas.com. 

 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved