Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tok! Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda hingga Juli 2025, Omongan Projo Terbukti




 Loyalis Joko Widodo (Jokowi) Palti Hutabarat menyoroti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Hal ini ditanggapi Palti Hutabarat dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Palti Hutabarat menegaskan bahwa omongan organisasi relawan Pro Jokowi alias Projo terbukti yang mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak memberikan celah untuk penundaan Pemilu 2024. 

Palti Hutabarat mengatakan bahwa masih ada usaha-usaha yang dilakukan agar Pemilu 2024 terus ditunda.

"Projo sudah mengingatkan bahwa isu penundaan Pemilu ini belum selesai.. Masih ada saja usaha-usaha untuk melakukan penundaan Pemilu," tutur Palti Hutabarat dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (3/3).

 

Sementara itu, gugatan dari Partai Prima terhadap KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. 

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.


Sumber Berita /Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved