Pengamat Politik, Refly Harun mengaku prihatin Menko Polhukam Mahfud Md diancam dipidana karena dinilai telah membocorkan laporan Rp 349 T transaksi janggal di Kemenkeu.
Menurut dia, Mahfud MD dan PPATK tidak mendapat keuntungan membocorkan transaksi janggal tersebut.
Hal itu disampaikan Refly Harun dalam kanal Youtube pribadinya, pada Senin 27 Maret 2023.
"Saya kira enggak (mengambil keuntungan) justru mereka sedang mencari upaya menurut saya untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai pejabat yang diberikan kewenangan, diberikan tugas kewajiban untuk memberantas tindak pidana pencucian uang," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.
Dia juga menilai Mahfud MD dan kepala PPATK tidak merugikan atau mencemarkan orang. Sebab, Mahfud hanya mengungkap transaksi janggal di Kemenkeu.
"Dia hanya bicara tentang transaksi di kementerian keuangan jangan lupa kementerian keuangan itu adalah lembaga yang tidak boleh anti kritik karena lembaga itu benda mati sering saya ingin berkatakan berkali-kali jangankan kritik kepada kementerian keuangan kritik kepada Presiden pun nggak ada masalah harusnya," ujar dia.
"Kalau misalnya Sri Mulyani marah dia marah sebagai apa? Sebagai Menteri Keuangan nggak boleh marah karena pejabat publik, sebagai pribadi kalau diserang silahkan tapi jalurnya adalah jalur private jalur yang bukan publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.
Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi," ucap Arteria.