Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana ikut bersuara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (02/03/2023).
Seperti yang diketahui, PN Jakpus menerima gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas kerugian yang dirasakan dalam verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Imbasnya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu hingga 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Arif mengatakan bahwa putusan yang dibuat sangat tidak wajar dan memberatkan banyak pihak.
“Putusannya tidak wajar. Sengketanya perdata kok rakyat yang menanggung dampaknya,” kata Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Arif menyoroti putusan PN Jakpus yang apabila dilaksanakan bukan hanya menggangu tahapan pemilu namun mencederai konstitusi yang secara tegas mengatur pemilu digelar sekali dalam lima tahun.
Secara logis rakyat yang seharusnya merayakan pesta demokrasi lima tahunan harus batal lantaran kemenangan Partai Prima.
Partai Prima menggugat perdata KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Konsekuensi status TMS, Prima gagal mengikuti verifikasi faktual untuk menjadi peserta pemilu. “Vonisnya melawan hukum dan demokrasi,” lanjut Arif.