Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari klarifikasi transaksi soal transaksi janggal Rp300 triliun yang sebelumnya disebut ditemukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap penemuan PPATK adanya transaksi mencurigakan di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai sebesar Rp300 triliun.
Tetapi, baru-baru ini Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan soal transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.
Ivan menjelaskan bahwa Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang seperti dalam UU nomor 8 2010 sehingga setiap kasus yang berhubungan dengan kepabeanan dan perpajakan akan disampaikan ke Kemenkeu.
Ia mengatakan bahwa data-data soal potensi transaksi Rp300 triliun bukan merupakan adanya tindakan korupsi di Kemenkeu.
Melainkan, temuan transaksi Rp300 triliun tersebut merupakan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.
Menanggapi hal tersebut, terlepas dari kebenarannya, Refly berharap tidak ada moderasi yang membuat kasus transaksi mencurigakan di Kemenkeu sirna begitu saja.
“Kita tidak tahu mana yang benar ya. Jangan sampai ada moderasi-moderasi yang kemudian akhirnya membuat kasus ini yang tadinya naik ke permukaan kemudian diselesaikan begitu saja sirna begitu saja,” ujar Refly, dikutip WE NewsWorthy dari kanal YouTube pribadi pada Rabu (15/3/2023).
Refly berpedoman pada ucapan Mahfud yang mengatakan adanya temuan pencucian uang tetapi tiba-tiba PPATK tampak ada upaya moderasi.
“Pak Mahfud sudah memulainya dengan mengatakan bahwa ada pencucian uang tapi tiba-tiba ada moderasi di sini. Apakah karena ada sebagian anggaran yang disandera atau tidak kita tidak tahu,” jelas Refly.