Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait putusan yang dibuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.
Penundaan yang memakan waktu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari itu dikritik oleh Mahfud MD. Menurutnya, putusan yang PN Jakpus buat tak sesuai dengan wewenangnya.
"Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian," ujar Mahfud dikutip dari unggahan twitternya, @mohmahfudmd (2/3/2023).
Ditekankan Mahfud, hukum Pemilu bukan hukum perdata. Vonis tersebut bertentangan dengan Undang-undang 1945.
"Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun," tukasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda.