Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD: Kayak Peradilan Militer Putuskan Kasus Perceraian




 Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait putusan yang dibuat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu.

Penundaan yang memakan waktu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari itu dikritik oleh Mahfud MD. Menurutnya, putusan yang PN Jakpus buat tak sesuai dengan wewenangnya.

"Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian," ujar Mahfud dikutip dari unggahan twitternya, @mohmahfudmd (2/3/2023). 

Ditekankan Mahfud, hukum Pemilu bukan hukum perdata. Vonis tersebut bertentangan dengan Undang-undang 1945.

"Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun," tukasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda.


Sumber Berita / Artikel Asli : kontenjatim

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved