Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
Menurutnya, keputusan PN Jakpus tersebut sangat aneh dan di luar kewajaran.
Hal itu disampaikan Jhon Sitorus dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 2 Maret 2023.
"Sebuah keputusan yang sangat ANEH dan diluar kewajaran praktek pemilu yang konstitusional, pengadilan Negeri MELANGKAHI wewenang Mahkamah Konstitusi, padahal penyelesaian masalah verifikasi Parpol hanya boleh lewat BAWASLU dan PTUN," ujar Jhon Sitorus seperti dikutip dari WE NewsWorthy.
"Ujung-ujungnya Jokowi lagi yang disalahkan nanti," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024. Putusan itu keluar setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan terhadap KPU.
Berdasarkan salinan putusan PN Jakpus yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, diterima hakim.
“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan PN Jakpus di Jakarta, Kamis (2/3).
Selain itu, PN Jakpus juga menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” demikian bunyi putusan perkara ini.
Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.