Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengacara Bantah LPSK soal Eliezer Jalani Wawancara TV Tanpa Persetujuan




Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, setelah melakukan wawancara TV tanpa seizin LPSK. Pihak Eliezer membantah itu.

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan Eliezer tidak melanggar Pasal 32 huruf c UU 13 Tahun 2006. Ronny mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke pihak yang berwenang, termasuk LPSK, sehari sebelum sesi wawancara Eliezer dengan salah satu stasiun televisi.

"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK," kata Ronny saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

"Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," sambungnya.

Ronny mengaku sudah menelepon salah seorang Wakil Ketua LPSK terkait rencana wawancara dengan salah satu stasiun televisi tersebut. Menurut Ronny, salah Wakil Ketua LPSK itu pun mempersilakannya dengan syarat Eliezer tidak keberatan.

"Dalam hal ini saya sebagai penasihat saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan juga kepada LPSK. Saya menelepon langsung kepada salah satu komisioner wakil ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Eliezer," kata Ronny.

"Disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Eliezer setuju kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh komisioner asal yang bersangkutan setuju," imbuhnya.

Ronny membantah keterangan LPSK yang menyatakan tidak ada perizinan terlebih dahulu. Ronny mengaku pihaknya mempunyai bukti berupa surat dan dokumentasinya.

"Sehingga tidak benar yang seperti yang kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan. Saya punya dokumentasikan semua, saya laporkan jelas ada surat juga," kata Ronny.

LPSK Cabut Perlindungan

LPSK menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Perlindungan dicabut setelah Eliezer menjalani wawancara TV tanpa izin LPSK.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," lanjut dia.

Namun Syahrial mengatakan pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu, LPSK juga langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK. 

"Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," kata Syahrial.

Syahrial menuturkan program perlindungan yang telah diberikan kepada Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum, serta bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," ujar Syahrial.

Eliezer kini telah berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer juga sudah dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.

Namun Eliezer dipindah ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Eliezer sendiri ditetapkan sebagai justice collaborator dalam putusan hakim di kasus pembunuhan berencana Yosua. 


Sumber Berita / Artikel Asli : Detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved