Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut bahwa pemerintah bukanlah bawahan DPR.
Hal tersebut ditanggapi Benny Harman melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Benny Harman mengatakan bahwa yang dikatakan Mahfud MD sangat benar dan ia pun tak membantah itu.
Benny Harman pun menegaskan kembali bahwa DPR bukan bawahan hingga pesuruh pemerintah. Menurutnya, DPR dan pemerintah punya kewajiban yang sama terkait negara ini.
"Betul sekali. Pemerintah bukan bawahan DPR. Tidak ada yg membantah. Dan camkan juga, DPR itu bukan bawahan pemerintah, bukan pesuruh pemerintah, dan bukan pula tukang setempel pemerintah. Baik DPR pun Pemerintah sama-sama wajib menjaga dan mengawal konstitusi dan demokrasi," tutur Benny Harman dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (28/3).
Sementara itu, makin panas terkait perang terbuka antara Mahfud MD Vs DPR. Hal ini berawal dari Mahfud MD yang mengumumkan dugaan TPPU Rp349 triliun.
Mahfud MD pun menyatakan siap menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Pertemuan tersebut untuk membahas soal transaksi janggal Rp 349 triliun, pada Rabu (29/3/2023).
Mahfud MD pun menegaskan bahwa dirinya akan uji logika hingga uji kesetaraan dengan DPR.
"Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan," kata Mahfud MD di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud MD pun tanpa ragu akan datang dan turut menantang anggota Komisi III DPR yang sempat melayangkan 'ancaman' terhadapnya untuk datang juga.
"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," lanjut Mahfud.
Sebagai informasi, awalnya rapat tersebut dijadwalkan pada Senin (20/3), namun diundur menjadi Jumat (24/3) dengan alasan kecocokan jadwal yang belum ketemu. Kini rapat itu diundur lagi karena Jumat lalu merupakan hari fraksi, dan ditetapkan kembali pada besok, Rabu, 29 Maret 2023.