Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menganggap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menyampaikan data-data terkait transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Sri Mulyani dinilai tak sesuai fakta saat berbicara di Komisi XI dua hari lalu.
Mahfud menganggap ini karena Sri Mulyani tidak memperoleh data secara benar terkait transaksi janggal tersebut karena ada dugaan dihalang-halangi oleh bawahannya.
Ia pun berani mengungkap data-data sebenarnya kepada publik jika data itu masih terus ditutupi.
"Kesimpulan saya bu Menkeu gak punya akses terhadap laporan-laporan ini, sehingga keterangan terakhir di Komisi XI itu jauh dari fakta. Karena bukan dia nipu, dia diberi data itu data Pajak, padahal ini data Bea Cukai, tadi penyelundupan emas itu. Gak tahu siapa yang bohong," ungkap Mahfud saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III, Selasa (29/3/2023).
Dia mengatakan, data transaksi janggal yang diperoleh dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK itu terbagi ke dalam 3 kelompok, pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan yang total nilainya sebanyak Rp 35 triliun.
Jauh lebih banyak dari yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani sekitar Rp 3 triliun.
"Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," terang Mahfud.
Selanjutnya, yang kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain sebesar Rp 53,82 triliun.
Terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU sebesar Rp 260 triliun.
"Itu transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatannya sebesar Rp 260 triliun, Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.
Sri Mulyani saat dikasih lihat data ini kata Mahfud sebetulnya terkejut karena laporannya tidak pernah ia pegang meski PPATK menyebut telah menginformasikan sejak 2009 silam.
Sebab, data itu kata Mahfud hanya terhenti di tingkat jajaran anak buahnya.
"Ketika ditanya Bu Menteri Bu Menteri kaget karena gak masuk laporannya karenanya yang menerima surat by hand itu orang yang ada di situ, yang bilang ke bu Sri Mulyani, bu enggak ada surat itu, loh kata PPATK ini suratnya, baru dijelaskan, tapi beda," kata Mahfud.
Anggota Komisi XI Misbakhun yang turut hadir dalam RDPU di Komisi III itu mengaku menjadi bingung dengan perbedaan penjelasan ini.
Saat berbicara di forum yang sama dengan Mahfud hari ini ia mengatakan merasa dibohongi dengan apa yang disampaikan Sri Mulyani dua hari lalu di Komisi XI.
"Artinya saya sudah dibohongi dong pak waktu saya rapat, padahal saya sudah mempercayai bu Sri Mulyani, bapak mengatakan bahwa bapak percaya bu Sri Mulyani punya integritas salah satu menkeu terbaik lalu bapak mengatakan apa yang disampaikan bu Sri Mulyani di Komisi XI tidak berdasarkan fakta," kata Misbakhun.
"Kalau tidak berdasarkan fakta ini saya akan mengartikan apa? berbohong, menipu? apa? saya enggak tahu terminologi yang digunakan apa? Ini yang saya ingin perlu klarifikasi terkait itu," ujarnya.