Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Licik! Lakukan Pencucian Uang, Rafael Alun Trisambodo Gunakan Jasa Profesional Untuk….


Sungguh apes nasib Rafael Alun Trisambodo tahun ini. Karir dan keluarga hancur seketika karena satu kesalahan.

Kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satrio yang melakukan tindakan keji terhadap David Ozora.

Lantaran hal itu, kini kehidupan Rafael Alun tak bisa tenang seperti sedia kala.

Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Pajak, kini kekayaannya yang telah lama disimpan dengan rapi harus diobrak-abrik KPK.

Dari verifikasi KPK, ditemukan kejanggalan terkait harta yang dimilliki oleh Rafael Alun Trisambodo.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengendus adanya pencucian uang terkait hal ini.

Bahkan saat ini ada 40 rekening yang diblokir dan juga ada harta yang telah diblokir dengan nominal yang fantastis mencapai Rp500 miliar.

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Metro TV, 40 rekening tersebut diduga sebagai alat untuk menyembunyikan harta kekayaan selama ini.

Menurut Ketua Humas PPATK, Natsir Kongah rekening tersebut terdiri dari nama Rafael Alun, keluarga dan para pihak yang terafiliasi dengan transaksi kredit.

Terkait hal itu, Natsir berpandangan bahwa Rafael dalam rangka menyamarkan hartanya ada aksi pencucian uang antara perorangan, badan hukum maupun jasa profesional.

“Ada orang per orang, Badan Hukum seperti itu, dan yang menarik ada keterlibatan profesional money laundry disana,” jelas Natsir. 

Menurut Natsir Kongah, keterlibatan jasa profesional ini banyak dilakukan oleh pelaku pencucian uang untuk mengaburkan atau menyembunyikan uangnya.

Jasa profesional pencucian uang ini biasanya diberi upah berupa imbalan atau komisi yang telah disepakati para pelaku dan pemberi jasa.

Natsir Kongan menambahkan pelaku pencucian uang ini dikategorikan menjadi 3.

Pertama dilakukan oleh orang per orang yang merupakan individu yang memiliki keahlian khusus dalam menempatkan dana hasil kejahatannya. 

Pelaku yng kedua bisa berupa organisasi, yakni kumpulan dari beberepa orang yang memiliki keahlian khusus tadi menjadi sebuah kelompok dengan terstruktur dan memiliki aturan.

Terakhir, praktik pencucian uang ini bisa dilakukan oleh jaringan profesional. Bisa berupa beberapa individu atau beberapa organisasi yang mencakup lebih besar.

Dalam jaringan ini terlihat beberapa peran yang secara terstruktur lebih rapi dan hati-hati dalam melakukan aksi pencucian uang.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved