Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal dipolisikan oleh pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau Bambang Panji Prianggoro ke Mapolda Kepulauan Riau pada tanggal 17 Januari 2023 lalu.
Laporan tersebut terkait dengan aduan masyarakat yang disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi, termasuk ke Kepala BIN Budi Gunawan.
Laporan ini telah diterima polisi dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B /5/1/2023/SPKT/ Polda Kepulauan Riau.
Bahkan, Ditreskrimum Polda Kepri telah memproses laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.
Dipicu aduan soal dugaan kasus PMI ilegal
Kasus ini bermula ketika kepada Romo Pascal mengirimkan surat aduan masyarakat terkait dugaan permainan Pekerja Migran (PMI) ilegal yang dibekingi oleh Bambang Panji pada Pada tanggal 12 Januari 2023.
Surat aduan masyarakat tersebut disampaikan Romo Pascal ke 12 instansi, termasuk ke kepala BIN hingga Presiden Joko Widodo.
Romo Pascal berharap Bambang ditertibkan karena diduga ikut membekingi mafia pekerja migran ilegal di Batam.
Merasa tak terima, Bambang Panji kemudian melaporkan Romo Paschal ke polisi pada 17 Januari 2023 lalu.
Kuasa Hukum Wakabinda Kepri, Ade Darmawan mengatakan laporan yang disampaikan pihaknya terhadap Romo Pascal karena diduga telah menyebarkan berita bohong.
"Laporan kami sampaikan pada 17 Januari lalu. Saudara RP kita laporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP," sebut Ade.
Penuhi Panggilan Polisi
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam sekaligus kuasa Hukum Romo Pascal, Bambang Yulianto mengatakan kliennya telah memenuhi permintaan klarifikasi oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri pada 6-7 Maret lalu.
"Klarifikasi selama dua hari itu karena klarifikasi hari pertama belum tuntas dan dilanjutkan pada esok harinya," kata Bambang Yulianto, Kamis (9/3).
Bambang menjelaskan terdapat lebih dari 20 pertanyaan ditujukan ke kliennya, yang semuanya bisa dijawab tanpa ada hambatan.
Bambang menambahkan laporan polisi kliennya ini masih tahap penyelidikan. Sehingga pihaknya mempercayakan proses hukum ke pihak kepolisian.
"Kami masih menunggu proses hukum selanjutnya dan menghormati pihak kepolisian dalam menangani hal tersebut. Kami yakin kepolisian pasti arif dan bijaksana menjalankan tugasnya," ujarnya.
Pejabat BIN Daerah Kepri Bambang Panji juga sudah memberikan keterangan atas laporan tersebut lebih dulu pada 7 Februari lalu.
PMKRI Bela Romo Paschal
Presidium Gerakan kemasyarakatan Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Billy Claudio menilai kasus pelaporan Romo Paschal ke polisi sebagai upaya pembungkaman terhadap pejuang kemanusiaan.
"Kami menilai kasus pelaporan terhadap Romo Pascal merupakan upaya pembungkaman terhadap pejuang kemanusiaan, sebab kita tau bahwa Romo Paschal selama ini dikenal sebagai pejuang kemanusiaan dan giat melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang di Batam Kepulauan Riau," ujar Billy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3).
Billy menilai pejuang kemanusiaan seperti Romo Paschal seharusnya mendapatkan apresiasi bukan dikriminalisasi.
Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan.
"Pejuang kemanusiaan seperti Romo Pascal ini harusnya mendapatkan apresiasi. Sebab, membantu negara dalam memberantas mafia perdagangan orang bukan malah dikriminalisasi. Ini menandakan Indonesia sedang krisis HAM," kata dia.