Seorang polisi di Samosir diduga bunuh diri dengan meminum racun sianida.
Aksi nekat tersebut dilakukan usai perbuatan tak terpujinya itu ketahuan.
Diketahui, Anggota Sat Lantas Polres Samosir Bripka Arfan Saragih ketahuan menggelapkan pajak senilai Rp 2,5 miliar.
Bripka Arfan Saragih pun disebut bunuh diri dengan minum racun sianida
Namun, setelah kematian Bripka Arfan Samosir, muncul kecurigaan dari pihak keluarga.
Menurut informasi, sebelum ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 6 Februari 2023, Bripka Arfan Saragih pamit dari rumahnya pada Jumat, 3 Februari 2023.
Saat meninggalkan rumah di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Bripka Arfan Saragih menggunakan seragam dinas lengkap.
Namun, sejak kepergiannya dari rumah, Bripka Arfan Saragih tak ada kabar.
Belakangan diketahui, bahwa Bripka Arfan Saragih sudah ditemukan tewas dalam posisi telungkup di pinggir jalan Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023 lalu.
Saat ditemukan tewas, Bripka Arfan Saragih hanya menggunakan kaus cokelat kedinasan.
Ia masih menggunakan celana dinas, lengkap dengan kopelnya.
Di sekitar jenazah korban, ditemukan sepeda motor Yamaha RX King BK 6185 UC hijau yang biasa digunakan korban untuk berdinas.
Namun begitu, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman menegaskan bahwa anak buahnya meninggal karena bunuh diri minum racun sianida.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengklaim bahwa kematian korban disebabkan lemas akibat masuknya cairan ke saluran makan hingga ke lambung dan saluran napas, disertai adanya pendarahan pada rongga kepala.
Menyangkut dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Bripka Arfan Saragih, terbongkarnya aksi tipu-tipu korban bermula dari adanya keluhan wajib pajak, yang merasa janggal dengan pembayaran pajak kendaraannya.
Saat itu, wajib pajak merasa heran, lantaran uang yang sudah disetorkan pada Bripka Arfan Saragih tidak terdata dan menunggak hingga Rp. 6.222.674 pada tahun 2022.
Atas kejanggalan itu, wajib pajak kemudian komplain, hingga kasus ini diselidiki.
"Ratusan orang sudah kami data, dan kami melakukan pemeriksaan internal dipimpin Kasi Propam," kata AKBP Yogie, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil Propam dan Sat Reskrim Polres Samosir, didapati bahwa Bripka Arfan Saragih melakukan tindakan penggelapan pajak bersama rekannya bernama Acong.
Selain itu, ada juga diduga pelaku lain berinisial ET, RB, JM,dan BS.
Namun, keempat terduga lain ini belum dijadikan tersangka.
Polisi juga belum berhasil menangkap Acong, orang yang selama ini membantu Bripka Arfan Saragih melakukan penipuan dan penggelapan pajak.
Menurut AKBP Yogie, aksi tipu-tipu pelaku ini menggunakan modus dengan cara pelaku berpura-pura akan membantu korbannya membayar pajak.
Korban diminta mengisi data, tapi ternyata dokumen yang diserahkan semuanya palsu.
Dari hasil rangkaian penyelidikan, aksi penggelapan pajak ini sudah berjalan sejak tahun 2018.
Sayangnya, setelah Bripka Arfan Saragih tewas, barulah kasus ini terbongkar.
"Kompoltan ini mengisi data palsu. Dan total kerugian yang telah didata sebanyak Rp 2.523.586.797," katanya.
Berkaitan dengan Acong, polisi beralasan akan segera melakukan penangkapan setelah terbit surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku.
Tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai sosok Acong ini.
Apakah Acong ini kerabat Bripka Arfan Saragih, atau pengusaha biasa yang kerap melakukan pemalsuan dokumen.