Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU Tolak Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda Juli 2025, Pengamat: Gak Usah Kaget, Testing Testing


 Pengamat politik Hendri Satrio menyoroti penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Diketahui, PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025. 

Hal itu ditanggapi Hendri Satrio melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Hendri Satrio atau yang disapan Hensat, menyebut bahwa tak perlu kaget akan hal tersebut.

"Gak usah kaget, testing testing," ujar Hensat dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (3/3).


Sementara itu, PN Jakpus diketahui memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu. KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.

"Kita banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Di samping itu, gugatan dari Partai Prima terhadap KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga: Heru Budi Bakal Buat Sumur Resapan Demi Tangani Banjir di Kalideres, Loyalis Anies Dukung: Pilihan Tepat! Tak Perlu Khawatir...

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.


Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved