Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPU Ajukan Banding Usai Terima Surat Resmi PN Jakpus soal Pemilu


 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah mendapat salinan resmi dari PN Jakarta Pusat yang memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

“KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus dan kami menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi jika sudah terima surat resmi salinannya terhadap perkara tersebut,” kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (3/3/2022).

Hasyim menuturkan bahwa KPU baru mendapat informasi soal ini pada Kamis sore dan sudah membaca substansi dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima ke PN Jakpus. 

“Kami baru mendapatkan informasi tetang adanya putusan tersebut hari ini, secara resmi kami sudah cek ke kantor, kami belum mendapat salinan putusan resmi tersebur meski demikian beredar juga putusan formal pdf,” terangnya.

Dalam putusan PN Jakpus yang terdaftar dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu, terdapat 7 poin, salah satunya ‘Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari’.

“Putusan itu dikesankan bahwa dengan begitu PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu ini disetop dan kemudian mengulang lagi dari awal,” tambah Hasyim. 

Dengan begitu, KPU sepakat untuk menunggu salinan resmi dari PN Jakpus untuk ditindak lanjuti ke ranah pengadilan tinggi seperti PTUN untuk bersikap secara resmi mengajukan upaya hukum.


Sumber Berita / Artikel Asli : inilah

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved