Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Klarifikasi Partai Prima soal Gugatan Berujung Putusan Tunda Pemilu


Jakarta - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengklarifikasi anggapan sejumlah pihak yang menilai partainya menggugat sengketa pemilu sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu. Partai Prima mengaku menggugat putusan KPU yang tak meloloskan mereka ke Pemilu 2024.

"Jadi perlu menyampaikan bahwa yang kita ajukan ke pengadilan negeri itu bukan sengketa pemilu. Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham pengadilan negeri tidak punya wewenang mengadili sengketa pemilu," kata Agus saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Partai Prima mengaku mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus. Sebab, Partai Prima tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

"Yang kita ajukan ke sana adalah PMH, perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU, yang kemudian telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu," ujarnya.

Selain itu, Partai Prima mengaku sudah beberapa kali melakukan upaya hukum sesuai UU. Pada saat tidak lolos verifikasi, Partai Prima sudah melakukan langkah hukum ke Bawaslu dan PTUN.

"Tetapi hasil proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," ucapnya.

Minta Semua Pihak Hormati Putusan PN Jakpus

Atas putusan PN Jakpus, Partai Prima meminta haknya dipulihkan. Yakni Partai Prima meminta hak mereka sebagai partai politik dan menjadi peserta pemilu.

"Kami meminta agar hak kami sebagai warga negara untuk berpolitik, dan mendirikan partai politik, dan menjadi peserta pemilu harus dipulihkan," kata Agus.

Tak hanya itu, Partai Prima meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus. Partai Prima mengingatkan hal itu untuk semua pejabat, ketua umum partai, hingga ahli hukum.

"Kami mengimbau agar semua pihak menghormati, semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Siapa pun, baik itu pejabat negara, ketua partai politik, maupun ahli-ahli hukum, semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya. 


Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved