Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang.
Uang yang disita sebesar Rp 50,7 miliar dan membekukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Total aset uang yang berhasil diamankan dan rekening terblokir senilai Rp 133 miliar.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan perkara dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) masih terus dilakukan.
"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang, termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (16/3).
Selain itu kata Ali, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar, dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil," kata Ali.
Ali menjelaskan, penanganan perkara ini difokuskan terlebih dahulu untuk membuktikan unsur pasal suap dan gratifikasi. KPK juga akan mengembangkan kemungkinan penerapan pasal dalam Undang Undang lainnya.
"Untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka. Perkembangan akan disampaikan," pungkas Ali.