Dugaan kasus korupsi senilai Rp 300 T di Kemenkeu tiba-tiba saja lenyap setelah menggemparkan publik, hal ini terjadi setelah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) buka suara.
Angka Rp 300 T muncul dari pernyataan Mahfud MD yang menyampaikan bahwa ada aliran dana mencurigakan di Kemenkeu, ia menduga bahwa dana tersebut merupakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan bukanlah korupsi.
Namun publik sudah terlanjur menduga dana Rp 300 T tersebut merupakan hasil korupsi, PPATK sendiri mengklarifikasi bahwa uang itu bukan korupsi dan bukan juga TPPU tapi merupakan tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Ahli Hukum Refly Harun (17/3/2023), Refly Harun menilai kalau spekulasi yang muncul di publik timbul karena tidak ada transparansi dari pemerintah.
“Masa melarang publik berspekulasi ya termasuk spekulasi liar tapi transparansi tidak ada, informasi tidak diberikan, itu soalnya,” kata Refly Harun.
Refly Harun setuju dengan publik yang berani mengkritisi lembaga pemerintahan. Hal ini dinilai baik demi perubahan pemerintahan menjadi semakin baik.
Setelah PPATK memberikan klarifikasi, maka Refly Harun menyimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Mahfud MD tidak akurat. Padahal Mahfud MD sendiri mengaku mendapatkan data dari PPATK.
Pada saat kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan negara menurun, Mahfud MD justru menyampaikan pernyataan yang semakin membuat keraguan masyarakat.
Isu TPPU di Kemenkeu dengan nominal fantastis sudah terlanjur membuat heboh masyarakat namun tiba-tiba saja lenyap setelah PPATK membuka suara untuk berikan klarifikasi.
Bahkan Refly Harun menilai bahwa Menko Polhukam telah menyebar fitnah dan juga membuat keributan.
“Pak Mahfud atau Prof Mahfud membuat fitnah dong, Menko Polhukam membuat kisruh pemerintah sendiri. Jadi ini harus dibuat clear mana yang betul, tapi kemudian jangan main langsung tutup (kasus) begitu saja,” ujar Refly Harun.
Refly Harun menyayangkan jika pemerintah langsung menutup kasus ini tapi tidak memberikan transparansi kepada masyarakat.
Ia sebagai bagian dari masyarakat pun mengaku merasa bingung bagaimana logikanya uang Rp 300 T yang berasal dari tindak pidana asal.
Kemana uang itu berputar, apakah uang tersebut ada di rekening-rekening pihak tertentu, ini menjadi salah satu pertanyaan yang muncul di masyarakat.
Pemerintah berhutang penjelasan dan pemberian informasi secara jelas kepada masyarakat agar publik percaya dan tidak menciptakan spekulasi liar kembali.***