Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jokowi Gelar Karpet Merah: Buka Kantor di IKN, Perusahaan Asing Bebas Pajak 100 Persen!


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen bagi perusahaan di bidang infrastruktur dan layanan umum yang beroperasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," tulis Pasal 29 PP yang diteken Jokowi, Senin (6/3) lalu tersebut.

Dalam Pasal 28 disebutkan, pemberian fasilitas pembebasan PPh Badan 100 persen ini berlaku untuk perusahaan dalam negeri, bukan untuk investor asing.

Syaratnya, pembebasan PPh Badan 100 persen bisa diberikan jika nilai penanaman modalnya minimal Rp10 miliar.

Fasilitas ini hanya berlaku untuk bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN, meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

Secara rinci, infrastruktur layanan umum yang dimaksud adalah:

a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;

b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;

c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;

d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;

e. pembangunan dan penyediaan air bersih;

f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;

g. pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;

h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;

i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;

j. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;

k. pembangunan dan pengelolaan air limbah;

l. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;

m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);

n. pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;

o. penyediaan transportasi umum;

p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan

q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Sedangkan, bangkitkan ekonomi yang dimaksud adalah:

a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall);

b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;

c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); dan

d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging). 

Kemudian, bidang usaha lainnya yang dimaksud adalah:

a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;

b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;

c. industri perangkat keras (hardutarel dan/atau perangkat lunak (software);

d. jasa perdagangan;

e. jasa konstruksi;

f. jasa perantara real estat; dan

g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Untuk pengurangan PPh Badan bidang usaha infrastruktur dan layanan umum diberikan selama:

a. 30 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2023-2030;

b. 25 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2031-2035; dan

c. 20 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2036-2045.

Pengurangan PPh Badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi diberikan selama:

a. 20 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2023-2030;

b. 15 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2031-2035; dan

c. 10 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2036-2045.

Pengurangan PPh Badan untuk bidang usaha lainnya diberikan selama:

a. 10 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2023-2030; dan

b. 10 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2031-2045.

Beri Izin Pekerja Asing Kerja dan Tinggal di IKN 10 Tahun

Presiden Jokowi memberikan izin untuk tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja lama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Karpet merah ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 6 Maret tersebut, karpet merah tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23.

Dalam Pasal 22, Jokowi mengatur pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing itu termasuk mereka yang melaksanakan pekerjaan proyek strategis pemerintah di IKN.

Dalam Pasal 23, Jokowi mengatur bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan pelaku usaha tersebut dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.

"Dalam hal jangka waktu pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktu pemberian izin tinggal dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing," kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu (8/3).

Selain jangka waktu 10 tahun, karpet merah juga diberikan Jokowi dengan menggratiskan kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing selama jangka waktu tertentu.

Selain memberikan karpet merah ke tenaga kerja asing, Jokowi melalui beleid tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha atau investor yang berinvestasi di IKN.

Kemudahan pertama, bebas syarat konfirmasi status Wajib Pajak.

Kedua, gratis pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi untuk jangka waktu tertentu yang masa berlakunya 20 tahun.

Ketiga, pemberian jangka waktu hak guna usaha di atas hak pengelolaan lahan Otoritas Ibu Kota Nusantara selama 95 tahun dengan tiga tahapan; pemberian hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak 25 tahun dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Keempat, pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kelima, pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi investor dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara minimal Rp10 miliar.

Keenam, pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk pengusaha bidang infrastruktur dan layanan umum selama 30 tahun untuk investasi yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2O3O, 25 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2O31 sampai dengan 2035 dan 20 tahun pajak untuk investasi yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.


Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved