Pegiat Anti Korupsi Febri Diansyah menyebut bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa menjadi pemimpin Indonesia kedepannya jika berhasil bersih-bersih pejabat di Kementerian Keuangan imbas kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Jika Bu Sri Mulyani bisa melewati situasi ini dengan baik dan berhasil bersih-bersih ke dalam, bukan tidak mungkin ia akan jadi harapan baru pemimpin Indonesia ke depan," ucap Febri dilansir WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadinya, Sabtu (4/3/2023).
Mantan Jubir KPK ini juga menyinggung soal banyak Capres untuk Pilpres 2024 nanti yang belum memiliki pendamping atau Cawapres.
"Apalagi banyak Capres yang tampak masih belum menemukan Cawapres," ujarnya.
Meskipun diakui Febri bahwa ia tetap dan terus mendukung sosok mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Meskipun saya tetap dukung Bu Susi Pudjiastuti sih," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio, dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani menuturkan bahwa pencopotan Rafael dilakukan seiring dengan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya.
"Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael AlunTrisambodo)," kata Sri Mulyani.
"Mulai hari ini RAT (Rafael Alun Trisambodo) dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan sesuai Pasal 31 Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.
Adapun, dasar hukumnya adalah Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bunyi pasal tersebut yaitu: Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
Keputusan pemeriksaan lebih lanjut ini dituangkan dalam Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Sdr. RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.