Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, yang merupakan terdakwa peristiwa Kanjuruhan.
AKP Bambang Sidik merupakan perwira yang saat itu memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.
Dalam pertimbangannya, hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan, Kamis (16/3).
Setelah itu, asap gas air mata kemudian mengarah ke pinggir lapangan. Sebelum mengarah ke pinggir lapangan asap mampir ke tribun penonton lantaran tertiup angin.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," katanya.
Dengan demikian, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.
Bambang sebelumnya didakwa memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.