Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Elite Prabowo hingga Kubu Anies Bisa-bisa Kelabakan, Pemilu Tiba-tiba Harus Ditangguhkan: Kami Menerima Gugatan...

 


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tiba-tiba memutuskan bahwa harus ada penundaan untuk Pemilu 2024. 

Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). 

Partai tersebut diketahui memberikan gugatan terkait dengan hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim, T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima. 

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus.

Merespons putusan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024. 

“KPU akan upaya hukum banding,” tegas Hasyim merespons putusan tersebut.


Sumber Berita / Artikel Asli : Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved