Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Duh! Netizen Sentil Itjen Kemenkeu setelah PPATK Blokir 40 Rekening Rafael Senilai 500 M: Kerjanya Ngapain Aja

 


Seperti peribahasa yang mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah yang saat ini dirasakan oleh Rafael Alun Trisambodo.

Entah kesalahan apa yang ia lakukan di masa lalu hingga kini ia mendapatkan cobaan yang bertubi-tubi karena ulah di luar nalar anaknya Mario Dandy Satrio.

Penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya kepada seorang anak bernama David membawa malapetaka bagi keluarganya dan instansi tempatnya bekerja.

Bahkan tak hanya dirinya yang terkena imbasnya, kasus tersebut berpengaruh pada sentimen masyarakat terkait kredibilitas puluhan ribu pegawai pajak. 

Setelah hartanya sukses dikuliti netizen hingga membuatnya diperiksa oleh KPK terkait harta tak wajar yang dimilikinya, kini PPATK memblokir 40 rekening miliknya dan keluarga yang diduga bernilai Rp 500 Miliar.

Tanda pagar atau tagar 500 miliar pun ramai dicuitkan netizen pada platform Twitter hingga mencapai 17 ribu Tweet.

Beberapa warga Twitter menyayangkan sikap Inspektorat Jenderal Pajak yang sampai tidak tahu bahwa salah satu pegawainya mempunyai rekening gendut.

Seperti yang sudah tertera pada laman jdih.kemenkeu.go.id dijelaskan bahwa Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan. 

"Ini baru 1 orang pejabat selevel eselon 3 di @DitjenPajakRI loh, Diduga 500 M cuy, Itu @ItjenKemenkeu kerjanya ngapain aja? Benar-benar gak tau atau pura-pura gak tau? Masa gak kontrol pegawai yg rekeningnya gendut?" tulis akun @bobby_risakotta.

"Baru Eselon III money laundering nya 500 M.

Coba itu diperiksa semuanya, kalau mau bersih lembaganya jangan tanggung-tanggung," tulis akun @Mythicalforest.

Bahkan kabar terbaru mengatakan bahwa eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan oleh Insepektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh yang dikutip dari laman suara.com.

Awan mengatakan bahwa pemecatan yang dilakukan kepada Rafael dikarenakan ia terbukti melakukan disiplin berat.

"Audit investigasi sudah Itjen selesaikan, rekomendasi dipecat, terbukti pelanggaran disiplin berat. setuju dipecat," kata Awan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/3/2023).

Hingga kini belum ada komentar dari pihak Rafael Alun Trisambodo terkait kabar pemecatannya tersebut.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Ayojakarta

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved