Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DPR Rapat Bareng KPU-Bawaslu Bahas Putusan Tunda Pemilu 2024, Pengamat: Rapat Basa-basi Karena Keputusan Sudah Diambil...

 


Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Komisi II DPR yang menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu membahas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. 

Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menyinggung bahwa rapat tersebut hanyalah sekadar basa-basi. 

Loyalis Anies Baswedan ini pun menyebut bahwa keputusan rapat bahkan sudah ada sebelum rapatnya dimulai.

"Ini rapat basa-basi. Keputusan sudah diambil sebelum rapat dimulai," ungkap Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (29/3). 

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia selaku pemimpin rapat itu mengaku sempat kaget mengetahui putusan tersebut. Dia turut heran, sebab Bawaslu belakangan pasca putusan PN Jakpus justru mengabulkan gugatan Prima. Padahal sebelumnya gugatan Prima itu ditolak.

"Nah, makanya kita mau tanya apa sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak. Sekarang diterima," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

Dilansir dari CNN, politikus Partai Golkar itu turut menyinggung hasil survei yang mengungkap kinerja penyelenggara pemilu kurang memuaskan. Menurut Doli, pihaknya bertanggung jawab agar penyelenggara Pemilu mendapat kepercayaan publik.

"Kami semua punya tanggung jawab supaya institusi penyelenggara pemilu, kredibel. Saya juga enggak tahu apakah putusan Bawaslu ini akan menurunkan atau meningkatkan kredibilitas itu," ujarnya. 

Adapun sebelumnya, Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi kepada Prima untuk memperbaiki dokumen syarat pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

Putusan itu berubah dari putusan awal, saat Bawaslu sempat menolak gugatan Partai Prima akhir 2022 lalu.

Partai pimpinan Agus Jabo itu kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakpus dan diterima. PN Jakpus pun memerintahkan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan saat ini ditunda hingga dua tahun.

Sumber Berita / Artikel Asli : NW Wartaekonomi

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved