Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Cerita Ketua RT Saat Warga Kampung Tanah Merah Bayar PBB 1980-an




 Ketua RT. 10, RW. 08, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sudiyono mengatakan warga Kampung Tanah Merah pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1992.

Legalitas lahan di kampung itu menjadi sorotan usai kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat, 3 Maret 2023.

"Bukti pembayaran PBB dari 1986 sampai 1992," kata Sudiono sambil menunjukkan berkas tersebut pada Tempo, Ahad, 12 Februari 2023.

Pembayaran pajak ini diberikan kepada warga yang diberi izin untuk menggarap lahan. Hal ini didasari oleh kepemilikan surat bukti tanah garap.

"Dulu itu ada surat dari Biro Projo itu juga sudah tidak ada istilahnya untuk mengurus, yang dulu pengebon di sini," katanya.

Dalam bukti surat pernyataan garapan tanah atas nama Sudiyono yang ditunjukkan pada Tempo, surat itu ditandatangani pada 25 November 1990 dan bermaterai Rp 1.000 tahun 1990 di pojok kiri atas surat.

Ada tiga poin yang tercantum dalam surat itu:

Bahwa kami telah menggarap tanah garapan dari tahun 1986, yang berlokasi di Tanah Merah, RT. 005, RW. 01, Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja Jakarta Utara.
Bahwa tanah yang saya garap luasnya: 14 meter persegi x 10 meter persegi = 140 meter persegi.
Bahwa di atas tanah tersebut kami dirikan bangunan tempat tinggal semi permanen dengan luas 9,5 meter persegi x 8,5 meter persegi= 80,75 meter persegi. 

Menurut Sudiyono, sudah ada perubahan dalam pemetaan lokasi RT dan RW antara zaman dulu dan sekarang.

“Dulu RT, RW masih menumpang di alamat RW 1. Meski demikian, lokasi tanah sesuai dengan alamat yang sekarang,” katanya.

Sudiyono juga menunjukkan bukti pembayaran PBB atas nama Djatmiko dengan alamat yang sama. Jumlah yang dibayarkan Rp 5.000 pada 1987.

Menurut Sudiyono, warga terakhir membayar PBB pada 1992 sebelum akhirnya mereka digusur.

Di balik surat bukti tanah garapan terdapat catatan ketika warga tergusur pada 1992.

"Tgl 16-3-1992 jam 13.30 WIB. Rumah kami telah dibongkar paksa oleh tim pembongkaran Kamtib Komandan Sdr. Sofian, ABRI dengan Komandan Kapten Paidi dari Kodim Jakarta Utara”.

Riwayat Panjang Lahan di Plumpang

Mengutip laporan utama Majalah Tempo edisi pekan ini: Jalan Panjang Menggeser Depo Plumpang, PT Pertamina memberi lahan 153,4 hektare yang kini menjadi depo Plumpang dari PT Mastrading Company (Mastraco) pada 8 April 1971 senilai Rp 514 juta.

Dua tahun sebelumnya, Pertamina mendapatkan izin penggunaan tanah 14 hektare dari Gubernur DKi Jakarta.

Pada 1976, Menteri Dalam Negeri memberikan surat ketetapan pemberian hak (SKPH) kepada Pertamina untuk lahan seluas 156 hektare yang akan dibangun sebagai instalasi minyak. Masa konsesinya 20 tahun dan dapat diperpanjang.

Pembangunan depo berlangsung ketika lahan itu masih berupa rawa dan sawah.

Citra satelit menunjukkan warga mulai memadati Kawasan sekitar depo pada 1980-an.

Pada 4 Desember 1986, pemerintah DKI Jakarta mendata dan menertibkan warga Kampung Tanah Merah diikuti pembongkaran bangunan pada 30 Desember 1991.

Warga Tanah Merah, yang dibantu H.M Dault selaku pengacara, menggugat pemerintah ke pengadilan.


Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved