Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Feri Amsari Sebut Putusan PN Jakpus Bukti Adanya Gerakan Penundaan Pemilu 2024




 Feri Amsari, pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) turut mengomentari mengenai putusan hakim Pengedilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Feri Amsari menyebutkan bahwa putusan hakim PN Jakpus tersebut adalah bukti adanya gerakan dari pihak-pihak yang ingin penundaan pemilu 2024.

“Putusan ini memberikan pengetahuan pada kita, bahwa memang ada gerakan-gerakan yang hendak menunda pemilu,” ucap Feri Amsari dikutip harianhaluan.com dari kanal Youtube MetroTV, Kamis, 2 Maret 2023. 

Meskipun demikian, ahli hukum tata negara tersebut menyampaikan bahwa putusan PN Jakpus tersebut tidak sesuai dengan yuridiksinya, sehingga harus dibatalkan demi hukum dan tidak boleh mematuhinya.

Feri mengingatkan bahwa penundaan pemilu bukanlah kewenangan PN Jakpus, kemudian ia menyerukan kepada hakim-hakim untuk membaca kembali undang-undang yang mengatur tentang pemilu.

Sebab didalam undang-undang pemilu, tidak dikenal istilah penundaan pemilu. Didalam undang-undang pemilu, istilah yang ada hanyalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“Itu artinya pemilu harus tetap dilaksanakan secara nasional, kecuali untuk daerah-daerah yang kemudian muncul hal-hal yang tidak diketahui sebelumnya, seperti bencana,” jelas Feri Amsari.

Untuk daerah-daerah yang yang terdampak seperti yang dijelaskan Feri tersebut, maka harus dilaksanan pemilu lanjutan atau pemilu susulan. 

“Secara nasional tidak ada ceritanya untuk ditunda pemilu, kecuali hari kiamat. Dan Partai Prima bukanlah pembawa hari kiamat untuk pemilu menurut saya,” sebutnya.

Feri Amsari juga menegaskan tidak ada kewenangan hakim menunda pemilu baik dari undang-undang dasar, undang-undang pemilu, bahkan undang-undang kekuasaan kehakiman dan undang-undang mahkamah agung.

Berdasarkan pasal 22E ayat 1 UUD 1994 sudah menentukan bahwa pemilu itu harus dilaksanakan lima tahun sekali. Artinya, tidak ada hakim manapun yang bisa menentang aturan tersebut.

Sebagaimana yang kita ketahui, PN Jakarta Pusat baru saja mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU pada tahap verifikasi administrasi.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan hakim PN Jakpus, dikutip harianhaluan.com, Kamis, 2 Maret 2023.***


Sumber Berita / Artikel Asli : Suara

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved