Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Beredar Berita Acara Anwar Usman Siap Mundur dari Ketua MK di 2021




 Anwar Usman mengucapkan sumpah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lima tahun ke depan.

Di sisi lain, beredar berita acara Rapat Permusyawaratan Hakim Non-perkara yang menyatakan Anwar Usman siap mundur pada 2021.

Berikut ini sebagian bunyi berita acara tersebut yang dikutip detikcom, Senin (20/3/2023):

Berita Acara

Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara

Pada hari ini, Kamis 1 Oktober 2020 pukul 09.00-19.30 WIB bertempat di Gedung MK, MK menyelenggarakan Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara dengan agenda tunggal menelaah kembali Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020, dengan berlakunya UU UU Nomor 7/2020.

Peserta yang hadir Rapat Permusyawaratan Hakim Non-Perkara

1. Anwar Usman

2. Aswanto

3. Arief Hidayat

4. Daniel Yusmic

5. Enny Nurbaningsih

6. Manahan Sitompul

7. Saldi Isra

8. Suhartoyo

9. Wahiduddin Adams

10. Guntur Hamzah

12. Muhidin

Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara

Rapat Permusyawaratan Hakim Non Perkara secara khusus menyepakati sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya disepakati untuk tetap taat asas pada keberlakuan UU Nomor 7/2020 tentang Mahkamah Konstitusi

2. Melihat dan mencermati perkembangan judicial review terkait UU a quo dalam menyikapi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua, serta masa jabatan hakim konstitusi

3. Dr Anwar Usman SH MH menyatakan kesediaan dan menyanggupi untuk mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK pada tanggal 6 April 2021

4. Berita Acara ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2018-2020

Mahkamah Konstitusi

Ketua Rapat

ttd basah

Anwar Usman

Anggota

ttd basah

Aswanto

ttd basah

Arief Hidayat

ttd basah

Daniel Yusmic

ttd basah

Enny Nurbaningsih

ttd basah

Manahan Sitompul

ttd basah

Saldi Isra

ttd basah

Suhartoyo

ttd basah

Wahiduddin Adams

ttd basah

Guntur Hamzah

ttd basah

Muhidin

Atas beredarnya berita acara itu, jubir MK Fajar Laksono berjanji segera mengecek kebenarannya.

"Cek dulu," kata Fajar Laksono.

Untuk diketahui, Anwar Usman tidak mundur pada 6 April 2021. Malah dalam putusan MK yang dibacakan pada 20 Juni 2022, MK memberikan kesempatan kepada Anwar Usman untuk memperpanjang jabatannya 9 bulan.

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi putusan MK itu.

Deadline 9 bulan jatuh pada 20 Maret 2023 ini. Lima hari sebelumnya atau pada 15 Maret kemarin, MK menggelar pemilihan Ketua MK dengan hasil Anwar Usman mendapatkan 5 suara sehingga bisa menjadi Ketua MK lagi.

Adapun 4 hakim MK lainnya menolak memberikan suara ke Anwar Usman.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved