Nasib terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjadi sorotan publik.
Wawancara Richard Eleizer atau Bharada E dengan salah satu televisi justru membuat Richard Eliezer harus menghadapi situasi baru.
Bagaimana tidak, buntut wawancara tersebut LPSK memutuskan mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut LPSK pihaknya tidak menerima surat permohonan atau perizinan untuk Bharada E melakukan wawancara dengan stasiun televisi tersebut.
Lantas apakah keputusan LPSK itu bisa dianulir?
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Senin (13/3/2023) Juru Bicara LPSK Rully Novian menjelaskan hal tersebut.
Dalam hal ini, Rully Novian menjelaskan bahwa Richard Eliezer bisa saja mendapat kembali perlindungan dari LPSK.
Asalkan ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh Richard Eliezer.
"Apakah Richard bisa dilindungi lagi, maka jawabannya tentu bisa, diajukan kembali permohonannya," ujar Rully Novian.
Rully lantas mengatakan setelah permohonan itu diajukan, LPSK akan menelaah kembali.
Ia juga mengatakan bahwa tidak ada batasan dan larangan bagi setiap orang yang meminta perlindungan.
Lebih lanjut, Rully menjelaskan bahwa dalam kasus ini tidak menyalahkan siapapun.
Ia hanya menegaskan bahwa keputusan dicabutnya perlindungan Richard Eliezer ini berdasarkan undang-undang.
"Kami sedang menjalankan undang-undang, dalam undang-undang mengatur dengan tergas ada ketentuan yang harus ditaati. Ketika Perjanjian tidak ditaati maka konsekuensinya seperti ini," katanya.
Di sisi lain, pengacara Richard Eliezer kekeh bahwa dirinya sudah meminta izin kepada LPSK.
Bahkan, LPSK mengatakan setuju asalkan Richard Eliezer mau.***